Mohon tunggu...
MS. Fitriansyah
MS. Fitriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa yang gagal cumlaude

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Reklame Ganggu Pemandangan Jogja

24 April 2017   18:15 Diperbarui: 25 April 2017   19:00 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persyaratan yang harus dipenuhi di luar sarana / prasarana penyelenggaraan reklame permanen :
 - foto copy KTP.
 - surat tidak kebeartan dari pemilik lahan / bangunan.
 - surat keterangan terdaftar.
 - surat kuasa bermaterai dari pemohon apabila dikuasakan oleh orang lain.

Prosedur yang harus dilakukan:
 a. Pemohon datang, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya.
 b. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
 c. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 d. Apabila ijin telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil diloket pengambilan. (dna)

Dra Sri Martini MM
 Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)
 Kota Semarang (*Tribun Jateng)

Sekilas permasalahan di atas memang sepele. Namun, jika dibiarkan begitu saja ruang publik akan hilang bahkan beralinhfungsi. Maka dari itu saya mengusulkan tema ini untuk merespon keresahan umat manusia di Indonesia—terutama di kota Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun