Mohon tunggu...
MS. Fitriansyah
MS. Fitriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa yang gagal cumlaude

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Reklame Ganggu Pemandangan Jogja

24 April 2017   18:15 Diperbarui: 25 April 2017   19:00 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yogyakarta menyandang predikat sebagai kota parawisata, pendidikan, serta budaya. Karena predikat tersebut banyak pendatang hijrah ke kota gudeg ini—baik yang melanjutkan kuliah, kerja, maupun sekadar berwisata menghabiskan akhir pekan.

Sekilas, Yogya memang kota istimewa. Hal itu bisa dilihat dari antusiasme pendatang yang terus berduyun-duyun datang ke Yogya. Hal tersebut memunculkan polemik baru bagi pemda DIY.

Permasalahan yang timbul pun tak bisa terhindarkan. Selain volume penduduk bertambah, kendaraan semakin memadati jalan raya, otomatis hal tersebut menarik banyak iklan komersial. Di sini yang saya maksud adalah iklan luar ruang. Banyaknya manusia yang berseliweran setiap harinya, mau tak mau mereka dipaksa melihat pemandangan papan reklame di bahu-bahu jalan. Reklame yang berdiri di bahu-bahu jalan ini hampir bisa kalian temui di sepanjang jalan Yogya. Di jalan Affandi contohnya. Di sana tertampang banyak papan reklame berukuran raksasa.

Reklame-reklame tersebut terkesan memaksakan--satu dengan yang lain saling berhimpitan—tanpa menyisakan celah. Yang dikhawatirkan adalah saat hujan disertai angin kencang  melanda akan merobohkan papan-papan reklame tersebut. Hal tersebut tentu saja membahayakan pengendara yang melintas.

Dikutip dari PikiranRakyat.com, Sumbo Tinarbuka, Dosen Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta berujar, "Sampah visual yang bertebaran di sepanjang jalan berupa papan-papan iklan komersial ataupun kampanye partai ini yang bikin Yogya tak lagi istimewa. Biarkan ruang publik itu milik publik. Jangan jadi milik merek dagang dan partai politik”.

Masifnya reklame berukuran raksasa yang berada di ruang publik nantinya akan mengurangi fungsi dari ruang publik itu sendiri.  Atau, bisa saja ruang publik di Yogja beralihfungsi menjadi ruang komersial. Padahal dalam Peraturan Daerah (pemda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame BAB II pasal 6 (1), telah mengatur pelarangan reklame iklan komersial berada di ruang publik seperti trotoar, median jalan, taman jalur hijau, pergola dsb.

Bila kita menilik realitas Yogya saat ini akan banyak pelanggaran penempatan reklame—terutama di sepanjang jalan. Besarnya reklame kadang memakan banyak ruang. Sehingga banyak reklame yang berdiri vertikal saling menutupi satu sama lain. Bahkan ada yang membentang horisontal sehingga berada tepat di atas pengendara yang lewat. Bila kalian menyusuri jalan Kaliurang maka kalian akan menemukan reklame-reklame di kiri-kanan jalan.

Selain itu reklame berukuran raksasa  tersebut juga memangkas jarak pandang. Misalnya di perempatan kentungan, pengendara yang berkendara dari arah utara jalan Kaliurang akan kesulitan melihat Gunung Merapi—pasalnya Gunung Merapi tertutupi sejumlah reklame yang berdiri tegak di sana. Bukan hanya itu saja reklame tersebut berdiri di empat sudut perempatan kentungan.

Di selokan Mataram terdapat reklame yang berada di bahu-bahu jalan. Walau pun tak terlalu besar, tetapi reklame tersebut terlalu berdekatan dengan trotoar sehingga pejalan kaki bakal kejedot papan reklame kalau tidak menundukkan kepalanya. Dalam Perda yang sama, juga sudah dijelaskan, Reklame wajib ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1 m (satu meter) dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar. Namun sayang, peraturan terseut tak diindahkan.

Dalam skala nasional pun hampir sama. Permasalahan reklame di kota-kota besar semakin menjamur saja seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dsb. Salah satu faktor mudahnya reklame terpajang di tepi jalan ialah perizinan yang tak begitu rumit.

 PERSYARATAN yang harus dipenuhi di Sarana/ Prasarana penyelenggaraan Reklame Permanen :
 - foto copy KTP.
 - surat keterangan terdaftar.
 - surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan.
 - gambar situsai titik reklame.
 - foto copy ijin mendirikan bangunan bagi reklame papan ukuran lebih dari 4m x 2m.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun