Mohon tunggu...
castle ui
castle ui Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anggota UMKM

Wirausahawan yang senang menulis, pemilik UMKM baso Dhiya'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Kasus Penipuan Rp40 Milyar Pasutri Donny Widjaya dan Kurnia Mochtar

24 Januari 2021   16:15 Diperbarui: 24 Januari 2021   19:15 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Donny Widjaya alias Donny Kriswanto

Donny Widjaya alias Donny Kriswanto, mantan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang, dan istrinya Kurnia Mochtar, warga Perumahan Cibubur Country, ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan sebanyak lebih dari 40 Milyar.

Pasutri Donny Widjaya alias Donny Kriswanto dan Kurnia Mochtar dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan sangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.

Penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap Donny Widjaya alias Donny kriswanto pada tanggal 10 Juni 2020, sedangkan Kurnia Mochtar ditangkap pada tanggal 29 Desember 2020 lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasus berawal saat pelaku, Donny Widjaya alias Donny Kriswanto Direktur Utama sebuah perusahaan tambang bernama PT Sumber Batu Indah yang direkomendasikan oleh salah satu kolega korban Ippandi, bertemu Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza, suaminya, di Plaza Senayan pada bulan Desember 2018 untuk melakukan kerjasama bisnis batu bara dan solar. Donny mengiming-imingi korban dengan menjanjikan akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari total keuntungan.

Korban yang sepakat dengan keuntungan besar yang dijanjikan, mentransfer uang sebesar Rp 6.9 Milliar pada tanggal 28 Januari 2019, ke rekening PT Sumber Mutiara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP. Kemudian, pelaku  meminta korban kembali mentransfer dana sebesar Rp 24 milyar dengan alasan permintaan batu bara dan solar terus meningkat. Permintaan dana tersebut dipenuhi korban dengan melakukan tiga kali transfer, yaitu pada tanggal 7 mei 2019 sebesar Rp 4. 357.008.000, lalu tanggal 20 mei 2019 sebesar Rp 2.850.000.000 dan tanggal 9 Juli 2019 sebesar Rp 3.000.000.

Setelah satu tahun berlalu, Donny Widjaya sang pelaku memberikan uang pada Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp 1.5 milliar sebagai pembagian keuntungan. Namun ternyata uang tersebut, merupakan uang milik korban sendiri, sementara Donny kemudian menghilang juga sulit ditemui setelahnya.

Pelaku ternyata sejak awal telah merencanakan penipuan dengan membuat KTP dan Paspor palsu. Berdasarkan hasil peneliian, sesuai dengan KTP yang diterbitkan pada tahun 2015, Donny merupakan warga Kelurahan Gunung, Kecamatan kebayoran Baru Jakarta Selatan dan pelaku  mempunyai nama lain Donny Kriswanto. Sedangkan nama Donny Wijaya adalah nama berdasarkan KTP yang diterbitkan pada tahun 2013 di Desa Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota semarang. Atas dasar fakta ini, pelaku dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan, papar Kombes Pol Yusri.

Menurut Kuasa Hukum korban, Mahatma Mahardika , SH, karena pelaku menghilang, korban meminta bantuan koleganya Ippandi, pada awal Januari 2020, untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Hingga kemudian pada tanggal 14 januari 2020, pelaku datang ke rumah korban di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kedatangan pelaku tersebut adalah untuk mempertanggung jawabkan laporan keuangan atas kerjasama bisnisnya dengan korban. Namun ternyata pelaku malah hanya meminta maaf dan mengaku bahwa uang sebesar Rp 40 milyar lebih yang didapatnya dari korban, habis dipakai untuk kepentingan pribadi, yaitu membeli 1 unit rumah dan kavling tanah di Kawasan Bintaro dan berbagai barang mewah, diantaranya motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet.

Mengetahui kondisi ini, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazzarudin, kemudian melaporkan pasutri Donny Widjaya alias Donny Kriswanto dan Kurnia Mochtar ke polisi. Perbuatan pelaku menyembunyikan hasil kejahatannya, termasuk dalam Tindakan Pidana asli (Predicate Offence), sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk itu Donny Wijaya dijerat pasal Penipuan, Penggelapan dan TPPU.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun