Lembaga keuangan mikro syariah merupakan salah satu tolak ukur pertumbuhan perekonomian di indonesia, karenanya LKMS sendiri tidak luput dari pemasalahan-permasalahan yang ada mulai dari masalah asset sampai kinerja perusahaan itu sendiri. dalam menghadapi permasalahan LKMS yang ada di Indonesia itu sendiri  ada 2 metode yang ketahui yaitu maqashid syariah dan pendekatan CAMEL.Â
Konsep maqashid syariah sendiri menurut Abdul Majid Najjar merupakan konsep yang lebih luas dan efektif dengan membaginya dalam empat objektif dan delapan elemen yaitu Mengamankan nilai kehidupan manusia (iman dan hak asasi), Mengamankan diri manusia (diri sendiri dan kecerdasan), Mengamankan masyarakat (keturunan dan entitas), serta Mengamankan lingkungan (harta dan lingkungan). sedangkan untuk pendekatan CAMEL sendiri konsep yang digunakan untuk mengukur kinerja suatu perusahaan adalah capital (permodalan), asset, management, earning (rentabilitas), dan likuditas. dalam hal ini hanya lingkup perusahaan. sedangkan konsep maqashid syariah lebih luas jangkauannya. menurut penulis pendekatan dengan konsep maqashid syariah lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan LKMS yang ada di indonesia ini, karena jangkauannya lebih luas atau tidak hanya dalam lingkup perusahaaan saja.