Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sinergi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Lain Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)

6 Juni 2019   22:17 Diperbarui: 6 Juni 2019   22:21 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran Bank Indonesia dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (Sumber: Kompas.com/diolah)

Krisis ekonomi tahun 1997/1998 membuat pelajaran berharga bagi sistem keuangan Indonesia. Juga, krisis keuangan tahun 2008. Mengapa krisis tersebut bisa terjadi? Anda dapat melihat video berikut, yang memberikan gambaran tentang terjadinya krisis.

Kenapa krisis bisa terjadi? (Sumber: Bank Indonesia Channel)

Krisis yang terjadi mengganggu sistem keuangan Indonesia. Perlu diketahui bahwa sistem keuangan adalah suatu sistem yang terdiri atas lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, serta perusahaan non keuangan dan rumah tangga, yang saling berinteraksi dalam pendanaan dan/atau penyediaan pembiayaan pertumbuhan perekonomian.

Sistem keuangan yang stabil begitu kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi. Sehingga, tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik. Ketidakstabilan sistem keuangan dipicu oleh berbagai sebab. Seperti kegagalan pasar yang bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik).

STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/11/PBI/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial memberikan arahan bahwa SSK merupakan suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien. Serta, mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal. Sehingga, alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Kondisi SSK tidak terlepas dari pengaruh dinamika perekonomian global dan domestik. Menurut World Economy Outlook (WEO) Januari 2019, perekonomian dunia pada tahun 2018 tetap tumbuh sebesar 3,7%. Namun, perkiraan pertumbuhan perekonomian tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebesar 3,5% dan 3,6%.

Beberapa hal yang mempengaruhi kondisi tersebut adalah:
1. Dampak peningkatan tensi perang dagang antara AS dan Tiongkok terhadap volume perdagangan global.
2. Internal AS, The Fed memberikan sinyal untuk menahan laju peningkatan Fed Fund Rate dengan adanya risiko pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dan menurunnya tekanan inflasi.
3.,Terjadinya non-deal brexit,
4. Perlambatan perekonomian Tiongkok (tumbuh 6,2% tahun 2019 dan 2020),  
5. Risiko geopolitik juga berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
Sedangkan, kondisi perekonomian domestik terjadi karena:
1. Jangka pendek,  risiko dampak Pilpres serentak 17 April 2019 berpotensi mempengaruhi persepsi investor untuk wait and see dan menahan ekspansi karena ketidakpastian.
2. Jangka menengah, pertumbuhan impor yang tinggi dan ekspor berpotensi tumbuh terbatas berpengaruh pada kinerja korporasi domestik dan repayment capacity yang memicu peningkatan risiko kredit.
3. Perkembangan fintech bermanfaat meningkatkan intermediasi dan akses keuangan. Namun, tanpa manajemen risiko yang memadai di tengah meningkatnya interconnectedness antar lembaga keuangan, fintech dapat mengamplifikasi risiko sektor keuangan.

KINERJA BANK INDONESIA TERHADAP SSK
Untuk menjaga SSK, diperlukan kerjasama berbagai otoritas. UU No. 9 Tahun 2016 tentang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) menjelaskan peranan otoritas yang bekerja sama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).  Otoritas tersebut adalah BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan.

Ada tiga tugas koordinasi KSSK yaitu: 1) pemantauan dan pemeliharaan SSK; 2) menangani krisis sistem keuangan; 3) ketika terjadi permasalahan bank sistemik baik dalam kondisi normal maupun kondisi krisis.

Kerjasama  BI dan OJK pada perumusan kebijakan, memperkuat koordinasi pengawasan sistem keuangan dan tukar-menukar data & informasi.  Seperti, penetapan dan pengkinian bank sistemik dalam pasal 17 UU PPKSK. Akhir tahun 2017,  mengimplementasikan pelaksanaan Joint Stress Test Perbankan.

Kerjasama BI dan  LPS, fokus pada penanganan bank bermasalah sesuai UU PPKSK. Tahun 2018, melakukan simulasi penjualan milik LPS kepada BI, koordinasi penyusunan ketentuan bank perantara oleh BI, serta simulasi proses perijinan bank perantara yang didirikan LPS sebagai sarana resolusi penanganan bank dengan permasalahan solvabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun