Mohon tunggu...
Casmadi
Casmadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Kebutuhan

18 Oktober 2018   22:39 Diperbarui: 18 Oktober 2018   22:47 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

 Konsep kebutuhan dalam islam
Konsep kebutuhan dalam islam bersifat dinamis merujuk pada tingkat ekonomi yang ada pada masyarakat. Pada tingkat ekonomi tertentu sebuah barang yang dulu dikonsumsi akibat motivasi keinginan, pada tingkat ekonomi yang lebih baik barang tersebut telah menjadi kebutuhan. Menurut al-syathibi, rumusan kebutuhan manusia dalam islam terdiri dari tiga jenjang, yaitu:

Dharuriyat
Kebutuhan dharuriyat adlah tingkat kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Kebutuhan ini mencakup:

Agama
Kehidupan
Pendidikan
Harta

Untuk memelihara lima pokok inilah syariat islam diturunkan. Setiap ayat hukum bila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannyayang tidak lain adalah untuk memelihara lima pokok yang diatas. Allah SWT berfiraman:

Artinya: "Dan dalam kiash itu ada (jaimnan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa" (QS.Al-Baqarah: 179)
Tujuan yang bersifat dharuri merupakan tujuan utama dalam pembinaan hukum yang mutlak harus dicapai.

Hajiyat
Kebutuhan hajiyat adalah kebutuhan sekunder. Apabila kebutuhan tersebut tidak terwujudkan, tidak akan mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Syariat islam menghilangkan kesulitan itu. Adanya hukum rukhsah (keringanan) adalah sebagai contoh dari keperdulian syariat islam terhadap kebutuhan ini.

Tahsiniyat
Kebutuhan tahsiniyat adalah tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima pokok diatas dan tidak pula menimbulkan kesulitan. Tingkat kebutuhan ini merupakan kebutuhan pelengkap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun