Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fadli Zon Usul Penghapusan LHKPN, PSI Sindir Begini

3 Maret 2019   07:56 Diperbarui: 3 Maret 2019   08:24 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Partai Solidaritas Indonesia sepertinya tidak sependapat dengan usulan yang disampaikan Fadli Zon. Saat di kompleks Parlemen, Fadli memberi usulan tentang penghapusan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), karena dinilainya sudah cukup didata saat pencatatan pajak. Oleh karena itu, LHKPN tidak perlu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan yang disampaikan Fadli Zon tersebut, ditanggapi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juru bicara PSI bidang hukum, Rian Ernest dalam keterangan resmi kepada media berita (28/02/2019), usulan yang disampaikan Fadli tersebut, dinilainya bentuk sikap yang tidak konsisten.

"Masa cara melawan korupsi ini mau ditawar-tawar? Ini tindakan tidak patut dari seorang wakil ketua DPR, pembuat undang-undang yang harusnya juga taat dengan undang-undang," ujar Rian melalui keterangan tertulis, Kamis (28/2/2019).

Menurut Politisi PSI Rian Ernest, aturan tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang harus dilaporkan ke KPK adalah upaya dan amanah Undang Undang sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Oleh karenanya, Rian menyindir usulan yang disampaikan Fadli tentang tidak perlu melapor LHKPN ke KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tentang tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN anggota DPR yang masih rendah. KPK menjelaskan, hanya ada 40 dari 524 legislator yang menyampaikan laporan, yang berarti hanya 7,63%.

*

Mengikuti aturan dan Undang-undang yang sudah di tetapkan oleh lembaga dalam suatu peristiwa, masih dianggap sepele oleh sebagian besar masyarakat. Bahkan, legislatif yang seharusnya melaporkan LHKPN kepada KPK, masih terbilang sedikit.

Pernyataan yang disebutkan KPK tentang rendahnya kepatuhan pejabat dan sosok yang juga tokoh sebagai panutan masyarakat, hal tersebut dapat menjadi tanya tanya dan sikap apatis masyarakat.

Pernyataan dan pidato politik yang berkaitan dengan bebas dari korupsi jika tidak dibarengi dengan ketaatan hukum oleh pejabat dan tokoh panutan, dapat menciptakan pandangan negatif keseriusan partai yang mengusungnya.

Sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun