Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dari Teori dan Sosialisasi Denda 20 Juta, Sekadar Pencitraan?

7 Februari 2019   09:50 Diperbarui: 7 Februari 2019   09:51 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Poskotanews.com

Wacana untuk menjaga kebersihan kota dengan berpijak pada teori tertentu dan menggunakan undang undang yang ada kepada pelaku pembuang sampah secara sembarangan. Kini muncul kajian jika bisa berjalan dengan rencana, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta ingin menerapkan denda maksimal sebagai sanksi yang mencapai 20 juta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ,Mudarisin menjelaskan, landasan hukum yang akan digunakan soal larangan membuang sampah sembarangan yang diatur dalam pasal 21 Perda nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum. Penerapan sanksi denda 20 juta sebagai hukuman maksimal dinilai penting sebagai bentuk dukungan ketegasan hukum sekaligus memberikan efek jera pada pelaku.

Jika berdasarkan ketentuan sebelumnya, seseorang yang terbukti membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi pidana 10 hari hingga 60 hari atau denda minimal Rp.100.000 hingga 20 juta.

Meski keputusan sanksi yang akan dijatuhkan pada pelaku kembalikan lagi pada keputusan hakim yang menangani sidang di Pengadilan Tinggi Negeri.

*

Sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan denda maksimal terhadap pelaku membuang sampah sembarangan , tentu disambut pro dan kontra oleh masyarakat.

Sejumlah argumen yang dijadikan alasan dari masing-masing pihak pro dan kontra terhadap rencana yang direncanakan tersebut. Sejumlah kekurangan yang terdapat pada pihak Pemprov DKI Jakarta juga tidak sedikit dan maaih perlu diperbaiki.

Mulai dari tata cara pengangkutan sampah yang belum menjangkau seluruh wilayah, ketidakpastian jadwal pengambilan sampah yang masih terjadi di beberapa tempat. Setidaknya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki kekurangan tersebut sebelum melaksanakan undang-undang denda maksimal.

Nilai 20 juta yang bukan angka kecil untuk sebagian besar masyarakat. Sejumlah aturan lain sebagai jalan tengah yang saling melengkapi di kedua pihak, antara warga dan Pemprov tidak bisa disepelekan begitu saja.

Hal lainnya, Pemprov DKI Jakarta perlu menyiapkan sarana dan prasarana seperti Closed Circuit Television (CCTV) untuk memperkuat adanya pelanggaran sehingga ketika pelanggar dikenakan sanksi maksimal tidak bisa memprotesnya.

Lebih penting lagi, bila ingin aturan ini efektif,  aparat penegak hukum juga  harus konsisten dalam penerapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun