Belajar dari pengalaman lalu memang menjadi salah satu proses kedewasaan sekaligus antisipasi pencegahan terhadap kemungkinan terulang kembali hal yang sama. Ketika pemilihan Pilkada DKI Jakarta untuk memilih calon pemimpin, sejumlah tempat ibadah tertentu digunakan untuk kampanye pasangan calon tertentu atau mendiskreditkan calon lainnya, sehingga menjadi keresahan dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan antar umat beragama.
Dilansir dari laman Detik.com (11/01/2019). Masuk tahun politik 2019 untuk pemilihan umum Pemilu dalam memilih calon legislatif sekaligus memilih pasangan presiden periode berikutnya, Pemkot Jakarta Barat beserta tokoh agama dan aparat TNI-Polri melakukan langkah untuk mencegah penggunaan tempat ibadah dijadikan kampanye.
Pemkot Jakarta Barat beserta tokoh agama dan aparat TNI-Polri memasang 1.000 spanduk di tempat ibadah. Spanduk tersebut dipasang di masjid, gereja, pura hingga wihara yang ada di Jakbar.
Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Zen, di Masjid Raya Al-Amanah, Jl Indra Loka I, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menyebutkan, bahwa dasar hukum pemasangan spanduk di tempat ibadah dan sejumlah tempat lain yang tertuang dalam UU 27/2017 tentang Pemilu.
Dalam UU 27/2017 tentang Pemilu yang dijelaskan tentang pelarangan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan intansi lembaga pendidikan sekolah. Jika kedapatan ada pihak yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi kepada pihak yang melanggar.
Pada kesempatan yang sama tampak kehadiran Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa dengan pemasangan 1.000 spanduk ini, diharapkan bisa menjaga kerukunan beragama menjelang Pemilu 2019.
Pemasangan spanduk di beberapa tempat yang memang tidak diperboleh sebagai tempat kampanye tersebut, juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong (hoax), SARA, dan radikalisme.