Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Berniat Lindungi Penumpang dan Driver Online, Pemerintah Buat Permenhub 118

30 Desember 2018   19:59 Diperbarui: 30 Desember 2018   20:05 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Konfrontasi.com)

Kabar tentang peraturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan melalui Permenhub 118/2018 tentang perlindungan lebih rinci terhadap pengemudi serta penumpang, mendapat apresiasi baik dan juga sikap menghargai yang diungkapkan Satyo P Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDEM di Jakarta.

Kehadiran Permenhub 118/2018 yang didistribusikan tanggal 18 Desember. Memuat cukup banyak poin penting soal pengamanan untuk mengendalikan hal yang berkaitan untuk pengemudi dan pengguna aplikasi.

Hal tersebut diungkapkan Satyo P sekaligus menjelaskan terlebih lagi apa saja yang terdapat dalam Permenhub 118/2018 sebagai aturan. Dimana aturan tersebut tidak secara eksklusif diakui dalam transportasi semata, namun mencakup sisi ketenagakerjaan.

Diidentifikasi dengan pekerjaan yang seharusnya menjadi ruang Layanan ketenagakerjaan, kini memiliki kapasitas dengan Permenhub 118/2018 yang baru.

Semi-urbanis dalam sebutan mitra melalui aplikator transportasi online apakah sadar atau tidak, menurutnya, mereka bekerja dan memiliki hubungan kerja dengan pengerak bisnis aplikator. Sehingga ungkapan "mitra" sepantasnya menjadikan mereka lebih dihargai, meskipun sadar, kalimat tersebut mempengaruhi mereka untuk kehilangan hak sebagai pekerja yang dianggap bekerja.

Kenyataannya bahwa dalam konstitusi Indonesia, undang-undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2013 jelas menyatakan bahwa para pekerja dan yang memberi pekerjaan memiliki ikatan, sayangnya dalam faktanya instrumen tersebut tertutup dalam bingkai yang agak tersamar..

Kini melalui Standar Pelayanan Minimal yang menjadi dasar perubahan PM 108 ke PM 118 dinilai sudah mayoritas mengakomodir kepentingan para driver khususnya para driver pribadi dan motor roda dua, karena tarif diatur oleh pemerintah dan soal suspend aplikator tidak dapat lagi sewenang-wenang.

Setelah 3 tahun terus berjuang dengan jalur advokasi dan bimbingan dari beberapa jaringan komunitas pengemudi, kini harus diakui dan apresiasi kepada Menteri Perhubungan melalui Layanan Transportasi Kemenhub, saat ini segala jenis efek perbedaan dan payung hukum untuk melindungi masyarakat kecil terutama pengemudi online sudah dilakukan.

Jangan lupa baca  tentang Fakta Jarang Diketahui Pemilik Kendaraan Ketika Menggunakan Bahan Bakar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun