Mohon tunggu...
Cantika SabrinaSyahputri
Cantika SabrinaSyahputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA

Suka untuk melakukan kegiatan di alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah

28 Juli 2022   22:44 Diperbarui: 28 Juli 2022   22:51 8880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying merupakan suatu bentuk dari sebuah tindak kekerasan yang di lakukan secara fisik maupun secara non fisik yang dapat mempengaruhi psikis seseorang dengan jangka panjang yangdilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada seseorang yang di anggap lemah atau tidak mampu untuk melindungi dirinya dari tindak  perundungan yang di terimanya dari pelaku pembullyan. 

Bullying biasanya dilakukan dengan berlandaskan bergurau demi kesenangan yang di dapatkan semata. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima setidaknya 37.381 laporan perundungan dalam kurun waktu 2011 hingga 2019. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.473 kasus disinyalir terjadi di dunia pendidikan. Sementara itu, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) dalam riset Programme for International Students Assessment (PISA) pada Tahun 2018 mengungkapkan bahwa sebanyak 41,1 persen murid di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan di lingkungan sekolah. 

Dari 445 kasus yang ditangani sepanjang 2018, sekitar 51,2% di antaranya merupakan kasus kekerasan yang di rasakan baik  secara fisik, seksual, maupun verbal oleh para korban. Bahkan, ironisnya, kekerasan fisik yang dialami oleh anak di sekolah kebanyakan dilakukan oleh para pendidik yang mengajar di sekolah maupun dari teman sebaya.

Indonesia pun tercatat sebagai 5 negara dengan para murid di sekolah yang mendapatkan tindak perundungan atau bullying baik secara fisik maupun non fisik, dengan terjadinya kasus bullying, kasus bullying dapat mengakibatkan korban jiwa. Banyaknya korban meninggal akibat perundungan yang di lakukan baik dari teman sebaya, kakak kelas maupun kakak tingkat di jenjang pendidikan yang ada di Indonesia. 

Depresi dan trauma yang di alami oleh para korban bullying, membuat terjadinya beberapa kasus bunuh diri pun terjadi. 

Kasus bunuh diri juga berdampak dalam akademik pada korban bullying, para korban bullying akan merasakan was-was ketika akan datang ke sekolah karena rasa takutnya untuk bertemu dengan para pelaku perundungan di sekolah serta takut untuk mendapatkan perundungan yang di terima lebih dari yang sebelumnya ia rasakan.

Pun adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah perundungan anak di Indonesia telah dilakukan pemerintah sejak tahun 90-an. Pada 26 Januari 1990, Indonesia telah menandatangani Konvensi Hak Anak dan meratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 September 1990. 

Langkah-langkah yang telah di ambil oleh Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi 1989 adalah melakukan Amandemen kedua Undang Undang Dasar Tahun 1945 dengan memasukkan Pasal 28B Ayat (2) pada 18 Agustus 2000, yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Indonesia juga telah menerbitkan berbagai undang-undang untuk melindungi para korban bullying, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah beberapa kali diperbaharui dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan juga telah mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun