Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dunia Pendidikan Berduka, Oknum Rektor Nikmati Uang Haram?

21 Agustus 2022   20:29 Diperbarui: 21 Agustus 2022   20:30 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Topi Toga/Foto/detiknews

Dunia pendidikan terus diselimuti dengan awan gelap. Baru-baru ini terungkap oknum rektor salah satu perguruan tinggi ternama diduga menikmati uang haram dari hasil jual-beli bangku kuliah mencapai milyaran rupiah. Kata sumber berita online tak kurang dari 5 milyar rupiah. Wow...! Angka yang sangat spektakuler.

Terus terang saya belum pernah melihat uang sebanyak itu apalagi memegangnya. Apalagi memiliki dan menikmatinya. Meski begitu saya bisa bayangkan seperti apa tumpukan "pitih" sejumlah itu.

Walaupun banyak, namun uang itu tidak ada gunanya. Bukan karena tidak laku untuk dipakai membeli barang-barang mewah. Akan tetapi karena cara memperolehnya yang agak memalukan, atau haram alias uang panas itulah yang membuat nilainya relatif sama dengan uang yang didapat dari meja judi.

Konon uang milyaran yang dimiliki oknum rektor itu adalah hasil korupsi. Perbuatan yang diharamkan, tidak saja terdapat dalam transaksi hitam sekalipun. 

Apalagi terjadi di lingkungan kampus, di mana tempat mendidik manusia menjadi bermartabat. Ini artinya moral oknum rektor itu benar-benar lebih buruk dari koruptor yang tidak terdidik.

Informasi yang saya baca-baca, rektor tersebut seorang guru besar bergelar profesor. Sejatinya memiliki moralitas yang mumpuni dan dapat menjadi contoh dalam menerapkan norma bagi mahasiswanya. Benar-benar memalukan dan ini musibah bagi dunia kampus. Tak ubahnya kasus FS yang mencemari nama institusi dan seluruh personil didalamnya.

Atas peristiwa ini hendaknya ada sanksi akademik yang dijatuhkan. Tentu dengan menjalankan sidang etik maka gelar profesor patut dicabut. Tidak layak jabatan guru besar disandang oleh seorang koruptor. 

Kasus seperti ini pernah terjadi di daerah lain yang juga dilakukan oleh seorang profesor, lalu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini mencabut gelar profesor setelah hakim memberikan vonis hukum atas kejahatan yang telah dilakukan.

Sekali lagi, dunia pendidikan tinggi sangat dirugikan oleh perilaku jahat yang dilakukan oleh oknum rektor tersebut. Semoga awan hitam dan preseden buruk ini tidak lagi terulang kembali di perguruan tinggi manapun. []

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun