Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bupati Banjarnegara Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pengadaan, KPK Geladah Rumah Dinas

10 Agustus 2021   22:31 Diperbarui: 10 Agustus 2021   22:33 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Bupati Banjarnegara/Foto Kontan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah rumah Bupati Banjarnegara, Budi Sarwonopada, terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi proyek pengadaan pada Dinas PUPR tahun 2017-2028.

KPK mendatangi rumah dinas sang Bupati yang terletak di Jalan Dipayuda, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dan melakukan penggeladahan, Selasa, (10/8).

Tidak hanya dugaan korupsi proyek pengadaan yang dilakukan oleh Budi Sarwonopada tetapi juga ikut menerima gratifikasi dari dinas tersebut.

Tim penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan seluruh barang bukti terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

KPK juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman pribadi terduga di Krandengan yang tak jauh dari rumah dinasnya.

Dalam aksi penggeladahan itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

Barang bukti tersebut kemudian disita untuk dijadikan sebagai bahan kelengkapan berkas perkara yang nantinya diajukan ke pengadilan Tipikor oleh KPK.

Sejauh ini belum diketahui berapa kerugian negara akibat perbuatan Bupati dan KPK pun belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Namun saat KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas maupun kediaman pribadi, pada hari itu pula Bupati Budi Sarwonopada terpantau mendatangi lokasi pembagian jaringan pengaman sosial (JPS) di  Desa Karangkemiri, Kecamatan Wanadadi.

Duuuh, negara lagi sulit, rakyat sedang kejepit, namun sang Bupati masih saja pada asiik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun