Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soft Launching Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS Ditunda, Layanan Perizinan Dihentikan

3 Agustus 2021   15:34 Diperbarui: 3 Agustus 2021   15:35 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) R.I. menghentikan layanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS hingga informasi selanjutnya dikeluarkan, Selasa, (3/8/2021).

Pengumuman Nomor 8 Tahun 2021 tentang penundaan peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 tentang perihal yang sama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS mulai diimplementasikan pada 2 Agustus 2021.

Namun dengan diterbitkannya pengumuman ini, maka resmi dilakukan penundaan hingga informasi selanjutnya dikeluarkan oleh pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM Indonesia.

"Selain karena sistem OSS versi 1.1 telah dihentikan operasionalnya pada tanggal 30 Juli 2021, pukul 18:00 Wib. Maka Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan perijinan berusaha sampai dengan pelaksanaan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesegera mungkin."

Demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Dr. Ahmad Idrus, MM tanggal 2 Agustus 2021 di Jakarta. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun