Pun demikian kepala desa tetap saja harus menjunjung tinggi transparansi dalam mengalokasikan anggaran sehingga tidak menimbulkan rasa curiga atau prasangka buruk dari anggota masyarakat.
Sikap hati-hati (prudent) dalam mengelola anggaran desa akan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus meningkatkan integritas aparat desa sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa.
Terakhir yang paling penting adalah memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan tersebut digunakan tepat sasaran. Sehingga akan menghindarkan pertanggung jawaban anggaran yang menimbulkan tindak pidana korupsi. (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!