Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Darurat Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar Belum Terlambat

5 April 2020   07:28 Diperbarui: 5 April 2020   07:23 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (tribunnews)

Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan terbaru dalam mengatasi penyebaran wabah corono atau Covid-19 dengan memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa, (31/03/2020).

Kebijakan tersebut diambil pemerintah terkait posisi Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kesehatan akibat corona virus disease 2019 yang kini laju penyebarannya bertambah cepat.

Efek dari kebijakan PSBB yaitu adanya pembatasan ruang gerak/kegiatan penduduk pada satu wilayah tertentu tergantung daerah baik provinsi maupun kab/kota yang diputuskan oleh gubernur/bupati/walikota berdasarkan rekomendasi Menteri Kesehatan.

Secara lebih teknis penerapan PSBB ini diatur dalam Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Permohonan yang diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota oleh Menteri Kesehatan akan dilakukan kajian oleh tim berkoordinasi dengan Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum diterbitkan rekomendasi.

Rekomendasi Menkes akan dikeluarkan paling lama 1 (satu) hari setelah semua data yang dipersyaratkan dalam Permenkes 9/2020 dipenuhi, termasuk laporan perkembangan epidemiologis di daerah yang diusulkan sebagai calon wilayah PSBB.

Selain persyaratan bersifat data dan administratif. Penetapan wilayah PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Guna menjamin anggaran yang dibutuhkan, pemerintah pusat telah menganggarkan sebesar 406 triliun pada APBN 2020 sebagai pembiayaan penanganan Covid-19. Anggarab tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan kesehatan dan ekonomi.

KompasTV merilis sejumlah Rp150 triliun digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional, sebanyak Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 triliun bidang kesehatan, dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kur. Namun yang menjadi sorotan mengapa anggaran untuk bidang kesehatan lebih rendah dari recovery ekonomi.

Meskipun langkah pemerintah telah memilih sikap dengan menetapkan PSBB, namun sejumlah pihak memandang Pemerintah Jokowi terlambat menangani penyebaran corona. Bahkan kebijakan pemerintah selama ini sering membuat masyarakat bingung.

Tudingan publik yang mengatakan pemerintah gamang karena kerab plin plan dalam menyampaikan kebijakan soal penanganan corona tidak seluruhnya salah. Sebelumnya Jokowi telah mengumumkan pula Indonesia menetapkan status darurat sipil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun