Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kanwil DJP Aceh Tegaskan Zakat Dapat Menjadi Pengurang Pajak

6 Desember 2019   19:40 Diperbarui: 6 Desember 2019   19:46 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil DJP Aceh Ir. Tarmizi, M. Si (dokpri)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Ir. Tarmizi, M.Si melontarkan pernyataan menarik tentang pajak di Aceh. Pernyataan tersebut diucapkan pas menjelang satu hari paska perayaan Milad GAM ke-47 yang jatuh kemarin, Rabu, 4/12/2019.

Kakanwil DJP Aceh yang baru dilantik menjadi pejabat definitif tersebut yang sekaligus putra daerah mengatakan Aceh memiliki keunikan dalam banyak hal salah satunya adalah soal pajak. Aceh harus bersuara hingga ke tingkat nasional terkait sistim pajak ini.

Lebih lanjut dikatakan dalam konteks pajak, menurut Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 zakat dapat menjadi pengurang pajak. Artinya ini merupakan sistim yang khas dan hanya ada di Aceh. Mestinya perintah undang-undang tersebut sudah berjalan di Aceh bahkan bisa menjadi model bagi nasional.

Sorotan tajam tersebut diutarakan Tarmizi ketika memberikan kuliah umum saat peresmian Tax Center di kampus Politeknik Kutaraja Banda Aceh, (Kamis, 5/12/2019).

"Aceh harus bersuara, Aceh memiliki banyak keistimewaan, mulai dari Syariat Islam, Sistim Lembaga Keuangan Syariah, dan pemerintahan sendiri. Inilah produk UUPA yang seharusnya Aceh bisa menyuarakan ditingkat nasional", kata Tarmizi penuh semangat.

Oleh sebab itu ia mengajak segenap sivitas akademika Politeknik Kutaraja untuk melakukan kajian-kajian tentang pajak dan zakat berdasarkan UUPA. Berharap dosen banyak meneliti tentang model pengurangan pajak dan zakat. Sehingga kedepannya bisa menjadi pemikiran untuk membuat kebijakan pajak sebagaimana diharapkan oleh UU Pemerintah Aceh. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun