Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

KPK Adakan ToT Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi di Aceh

29 Oktober 2019   19:13 Diperbarui: 30 Oktober 2019   08:14 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Narasumber ToT Dosen Pengampu Matakuliah Antikorupsi Gandjar Laksamana Bonaprapta dari Universitas Indonesia melakukan sesi foto bersama dengan peserta, Senin, 29/10/2019 (dokpri)

Lembaga antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai institusi yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melakukan pemberantasan korupsi dan penyelewengan keuangan publik mengadakan Training of Trainers (ToT) Dosen Pengampu Matakuliah Antikorupsi pada Perguruan Tinggi di LLDIKTI XIII Aceh di aula Politeknik Kutaraja pada Senin-Selasa, 29-30 Oktober 2019.

Kegiatan ToT tersebut dilaksanakan untuk melatih dosen pengampu matakuliah antikorupsi dalam mengajarkan mahasiswa di lembaga mereka masing-masing. Dengan pelatihan yang difasilitasi oleh KPK RI dan LLDIKTI XIII diharapkan kemampuan dosen semakin meningkat dalam menumbuhkan kesadaran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi.

Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia telah dijalankan oleh KPK dengan berbagai cara. Selain penindakan, KPK juga melakukan strategi pencegahan. Sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Selain itu, KPK juga bekerjasama lintas kementerian dalam rangka mengedukasi masyarakat agar memiliki mentalitas antikorupsi sejak dini. Diantaranya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kemendagri, Kementerian Ristek Dikti hingga LLDIKTI dan Kopertais.

Pelatihan ToT ini sendiri merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara KPK dan Kemenristek Dikti tersebut serta diterbitkannya Permenristekdikti No 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi oleh Menteri Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Acara yang dibuka oleh Kasatgas PAK DIKTI dan K/L Dikyanmas KPK RI Agung Kusnandar yang didampingi oleh Kepala LLDIKTI XIII Wilayah Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Lembaga Dr. Ilham Maulana, ST MT diikuti oleh 51 dosen dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.

"tren pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sejak terbentuk pada masa pemerintahan Megawati sudah cukup baik dan positif, hal ini tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi atau CPI yang semakin bagus, ini membuktikan aksi aksi penindakan korupsi selama ini dapat dikatakan berhasil", papar Agung dalam sambutannya.

Pun demikian ia menambahkan jika lembaga KPK masih dibutuhkan bahkan sejatinya harus semakin diperkuat bukan dilemahkan. Sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa terus berlangsung sebagaimana korupsi juga terus berjalan hingga negara ini benar-benar terbebas dari tindak kejahatan yang tergolong luar biasa (extraordinary crime) tersebut.

Sementara itu Kepala LLDIKTI XIII Aceh melalui Sekretaris Lembaga Dr. Ilham Maulana MT mengatakan diperguruan tinggi dosen pengampu matakuliah antikorupsi harus dapat menjadi contoh dan memberikan contoh bagi mahasiswanya dalam melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.

Bagaimanapun lanjutnya, mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa ini kedepan. Oleh karena itu pihaknya menyambut baik kegiatan ToT yang dilakukan oleh KPK RI hari. "ini kegiatan yang sangat penting bagi dosen pengampu matakuliah antikorupsi di perguruan tinggi agar lebih efektif menanamkan mental antikorupsi pada mahasiswa," kata Ilham.

Pelatihan ToT bagi dosen sudah dilakukan oleh KPK hampir seluruh provinsi mulai dari pulau Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Papua hingga Aceh. Bahkan ToT telah dilaksanakan sejak tahun 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun