Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akhirnya Pilpres Dimenangkan oleh Moeldoko, Luhut, dan Wiranto

30 Juni 2019   15:28 Diperbarui: 30 Juni 2019   15:34 7715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontestasi pilpres memang sudah berakhir seiring keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) tekait sengketa Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan 01 yaitu Jokowi-Ma'ruf Amin. Kemenangan ini dimenangkan dengan sangat mudah oleh kubu Jokowi.

Dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut telah memaksa kubu 02 atau pasangan Prabowo-Sandi untuk "menerima" kekalahan atas rivalnya. Kekalahan Prabowo Subianto yang ketiga kali itu menandakan karier politiknya sebagai calon presiden sudah berakhir.

Walaupun suluruh gugatan kubu 02 yang diketuai oleh Bambang Widjojanto ditolak oleh MK, namun publik menilai kemenangan Jokowi-Ma'ruf penuh dengan kecurangan. Penilaian masyarakat bukan tanpa dasar. Masyarakat bahkan menemukan sendiri berbagai praktik kecurangan yang dilakukan oleh sekumpulan oknum untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf bahkan fakta itu bukan lagi rahasia umum.

Keputusan MK yang menegaskan bahwa tidak dapat dibuktikan kecurangan yang digugat oleh kubu 02 semakin memperkuat posisi Jokowi. Bahkan jika pun terjadi kecurangan, oleh Prof. Dr. Mahfud MD hal itu dikatakan sebagai bagian dari demokrasi. Artinya diperbolehkan asal aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, hingga partai politik tidak mempermasalahkan.

Oleh karena itu maka sudah selayaknya kita ucapkan selamat bagi pihak yang telah dimenangkan. Selain kepada presiden terpilih, ucapan selamat juga patut dialamatkan kepada Moeldoko yang telah memenangkan perang total yang dilancarkannya.

Moeldoko yang merupakan salah satu kunci kemenangan Jokowi bersama Luhut Binsar Panjaitan, Hendropriyono, dan Wiranto. Mereka merupakan para mantan jenderal yang membela habis-habisan Jokowi dan mengantarkannya menjadi Presiden Republik Indonesia periode kedua.

Meskipun belum ditetapkan oleh KPU RI sebagai pasangan calon presiden terpilih. Namun hampir dapat dipastikan jika KH. Ma'ruf Amin akan mendampingi Jokowi sebagai wakil presiden selama 5 tahun mendatang.

Menurut KPU RI penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 akan dilakukan sore nanti sekitar pukul 15.30 WIB. Direncanakan, pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan hadir. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut tidak akan hadir.

Kemenangan Jokowi-Ma'ruf memang penuh kontroversi. Bukan karena banyaknya hoaks yang beredar di media sosial namun karena berbagai kejanggalan kerab terjadi misalnya hasil QC yang dinilai tidak sesuai dengan RQ, lalu ada juga kejanggalan Situng KPU, dan lain-lain.

Hot isu lainnya yang mengiringi kemenangan Jokowi periode kedua ini adalah meninggalnya 600 lebih Ketua KPPS dan anggota, kartu suara tercoblos, dan banyaknya penangkapan tokoh-tokoh opisisi termasuk ulama yang dituduh dengan berbagai macam delik yang terkadang tidak ada kaitannya dengan pilpres.

Semua peristiwa itu tentu tidak terlepas dari takdirnya Allah, walaupun campur tangan manusia juga menjadi penyebab. Sehingga dengan palu hakim MK yang memenangkan Jokowi berarti mereka telah ikut menguburkan berbagai kejanggalan tersebut bersama dengan sorak sorai pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Kegigihan Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan menjalankan berbagai strategi untuk mempertahankan Jokowi dari kursi kekuasaannya telah berhasil dengan sempurna. Sangking kerasnya tiga mantan jenderal tersebut menghabisi mantan jenderal kubu Prabowo-Sandi sebagai lawan mereka hingga ada yang menjuluki pilpres 2019 sebagai ajang perang bintang. Semua itu demi Presiden Joko Widodo.

Namun bagaimana dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno?
Tentu saja mereka mengalami kekecewaan. Akibat keputusan MK yang tidak adil telah membuat Indonesia kehilangan kesempatan dipimpin oleh negarawan, begitu kira-kira pernyataan Fadli Zon menanggapi dinamika paska keputusan MK.

Kekecewaan paling dalam dirasakan oleh para pendukung kubu Prabowo-Sandi, relawan, dan pemilih ditingkat akar rumput. Perasaan sulit menerima keputusan MK yang menolak seluruhnya gugatan kubu 02 semakin menambah keyakinan bahwa pentas pilpres memang telah "dikudeta" oleh Jokowi secara sistematis.

Sehingga tidak heran jika saat MK akan membacakan keputusannya, ratusan ribu pengunjuk rasa mendatangi kantor mahkamah tertinggi tersebut untuk memberikan dukungan terhadap keadilan. Namun ternyata hakim MK bersepakat untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Atas hal itu pula kemudian Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membubarkan koalisi pendukung kubu 02. Pembubaran itu sebagaimana diharapkan oleh Partai Demokrat beberapa minggu lalu.

Dinamika politik paska pilpres memang terlihat adem-adem saja. Situasi ditengah-tengah masyarakat terasa dingin dan tidak bergejolak. Masyarakat lebih memilih diam dan melihat perkembangan daripada berurusan dengan pihak penegak hukum. Bahkan di media sosial pun mereka sangat hati-hati menulis atau memposting sesuatu.

Situasi dan kondisi ini seakan menegaskan jika sebagian rakyat yang tidak mendukung Jokowi sebagai presiden terpilih telah kehilangan hak berbicara dan kebebasan berpendapat. Tesis itu ternyata benar bila didasari pada pernyataan Prof. Dr. Mahfud MD yang mengatakan jika tidak mengakui presiden terpilih paska keputusan MK sebagai pelanggaran hukum.

Dengan demikian sebagian masyarakat yang bila ada dalam hati mereka tidak mengakui kemenangan Jokowi-Ma'ruf lebih baik berdiam diri daripada diseret ke meja hukum akibat menulis di media sosial atau berunjuk rasa menolak kemenangan mantan Wali Kota Solo tersebut. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun