Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Ma'ruf Amin Bisa Saja Didiskualifikasi, Asalkan...

12 Juni 2019   22:47 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:05 2547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cawapres Ma'ruf Amin | detik.com

Derasnya tuntutan diskualifikasi pendukung 02 terhadap pasangan calon presiden-wakil nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang diduga telah melanggar Undang-undang Pemilu seperti tak terbendung lagi. Tuntutan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto dan pendukungnya kepada Mahkamah Kontitusi yang akan mengadili perkara sengketa pemilu presiden 2019.

Akankah Hakim Mahkamah Kontitusi mengabulkan permintaan tersebut? Ataukah sebaliknya, hakim justru memutuskan pasangan 01 lah yang menang pemilu presiden dan wakil presiden 2019?

Sebagaimana diberitakan Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Berkaitan hal itu, pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat jika hal itu benar, Maruf Amin bisa didiskualifikasi dan kemudian dilakukan pemilu ulang. Namun, tentunya tim kuasa hukum Prabowo harus bisa membuktikan bahwa dugaan pelanggaran itu benar adanya.

Namun yang masih menjadi perdebatan hebat saat ini adalah soal apakah benar perusahaan BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai perusahaan BUMN? Kedua kubu masih berpendapat pada argumentasi masing-masing. TKN mengatakan kalau kedua perusahaan tersebut hanya anak perusahaan BUMN karenanya tidak termasuk perusahaan BUMN.

Dengan memperkuat argumen bahwa kedua perusahaan itu tidak termasuk perusahaan BUMN, maka sanksi berat berupa tindakan diskualifikasi pasangan calon 01 dapat dihindari. Sehingga tuntutan kubu Prabowo-Sandi mudah untuk dipatahkan.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN tersebut.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

Dengan demikian ia berpendapat bahwa tidak ada penyertaan modal negara secara langsung terhadap kedua bank itu. Dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa perusahaan milik negara (BUMN).

Lain Asrul beda pula politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago yang menganggap bahwa tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak paham akan fungsi MK dalam gugatan sengketa pemilu.

Menurut dia, yang menjadi subjek gugatan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu atas dugaan kecurangan yang telah dilakukan. Bukan mempersoalkan posisi atau status capres-cawapres.

Baik Asrul Sani dan Irma Suryani Chaniago memandang bahwa sanksi diskualifikasi yang diinginkan oleh kubu Prabowo-Sandi tidak dapat dipenuhi. Selain itu tindakan diskualifikasi hanya dapat dilakukan oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dengan menyandarkan pada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon sesuai dengan Undang-undang Pemilu.

Sejatinya tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan secara sungguh-sungguh terkait dengaj dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kubu 01 secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Jika ini dapat dibuktikan, maka sanksi diskualifikasi tidak dapat dihindari. Sebab salah satu penyebab paslon dapat didiskualifkasi karena pelanggaran pemilu TSM.

Walaupun memegang jabatan di BUMN juga dapat menjadi masalah fatal bagi pasangan calon karena dari posisi mereka di perusahaan BUMN, setidaknya perusahaan berplat merah tersebut akan memberikan dukungan keuangan bagi pejabatnya yang kebetulan sedang mengikuti kontestasi. Alasan penerimaan dana kampanye dari BUMN juga dapat menyebabkan paslon boleh didiskualifkasi.

Undang-undang Pemilu tidak secara spesifik menyebut posisi jabatan seorang calon di perusahaan BUMN. Termasuk apakah menjabat sebagai direktur, komisaris, ataupun dewan syariah sebagaimana halnya yang dituduhkan kepada Ma'ruf Amin. Semua itu digolongkan sebagai posisi menjabat suatu jabatan.

Oleh karena itu masuk akal juga secara hukum bahwa posisi dewan syariah yang dijabat oleh cawapres Ma'ruf Amin menyebabkan dirinya terancam kena diskualifikasi apabila dapat dibuktikan secara yuridis oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Kontitusi.

Namun pandangan yang berbeda dengan tim hukum Prabowo-Sandi datang dari Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang mengaku bingung karena tim hukum Prabowo-Ma'ruf mempersoalkan persyaratan pencalonan setelah Pilpres berlangsung.

Yusril mengatakan hal yang dipertanyakan itu merupakan masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu. Lagi pula hal ini pun sudah kadaluarsa.Jadi mereka (tim Prabowo-Sandi) salah alamat dengan mempersoalkan ini ke MK sekarang.

Bila dilihat dari berbagai sisi, beban tim hukum Prabowo-Sandi memang berat. Apalagi dengan target memenangkan pemilu secara konstitusional melalui jalur MK terasa memikul tanggung jawab yang sangat besar. Tugas yang harus dijalankan oleh Bambang Widjojanto dkk bukanlah tugas biasa dan ringan.

Walaupun begitu kita berharap apapun yang sedang dilakukan oleh kedua kubu dapat menjadikan hal itu sebagai proses yang dapat mendewasakan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi dan politik. Tuntutan diskualifikasi boleh saja asal Anda memiliki bukti kuat akan pelanggaran berat tersebut benar dilakukan. Dan yang lebih penting Anda waras melihat kasus ini. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun