Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Priit! Ma'ruf Amin Kartu Merah?

11 Juni 2019   19:44 Diperbarui: 11 Juni 2019   19:54 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto bersama rekan-rekan | FOTO: Miftahul Hayat/JawaPos.com

Sidang gugatan sengketa pemilu 2019 oleh para pihak memang belum mulai disidangkan perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Namun sidang jalanan yang digelar diluar meja MK sepertinya sedang berlangsung.

Salah satu meja sidang MK bayangan yang mulai bekerja yaitu "pengadilan" media terutama media arus utama dan media sosial. Hampir pasti dapat dikatakan sidang meja mahkamah media sosial lebih ramai dan meriah ketimbang "pengadilan" yang digelar oleh media mainstream (arus utama) yang memuat pembelaan-pembelaan.

Alasan perbedaan antusias masyarakat untuk mengikuti kedua "pengadilan" tersebut tentu saja Anda sudah memahaminya sendiri. Jika pun tidak paham, maka dianjurkan Anda untuk bertanya pada yang lebih ahli.

Materi sidang yang sedang digugat oleh para pihak yang merasa sangat dirugikan dalam proses dan hasil pemilu 2019 terutama pilpres adalah kubu 02 yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah soal kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang dimotori oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) mengklaim, salah satu laporan pelanggaran Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah terkait status karyawan cawapres Ma'ruf Amin di salah satu lembaga swasta. Menurut BW, status itu bisa membuat Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena telah melanggar aturan tersebut.

BW menjelaskan, cawapres Ma'ruf Amin melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 227, huruf P, yang tertulis bahwa seorang bakal calon Presiden atau Wakil Presiden harus menandatangani informasi atau keterangan tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu saat dirinya sudah mencalonkan.

Menurut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pelanggaran yang dilakukan oleh Ma'aruf Amin atau kubu 01 tergolong pelanggaran serius. Karena itu pihak yang melanggar dapat dilakukan pemakzulan dari calon dengan keputusan mahkamah kontitusi. Itulah salah satu poin yang menjadi tuntutan kubu 02.

Sebagaimana diketahui cawapres Ma'aruf Amin sampai sekarang masih tercatat sebagai komisiaris pada bank BNI dan Mandiri Syariah. Kedua bank tersebut merupakan perusahaan BUMN. Itu berarti melanggar pasal ke 227 huruf P (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), karena seseorang yang menjadi capres atau cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.

Namun untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum oleh Jokowi-Ma'ruf tim kuasa Prabowo-Sandi harus menjukkan bukti yang kuat dan valid agar tidak menjadi hanya sekedar tuduhan atau apalagi fitnah. Bila sekiranya hal itu benar-benar terjadi pelanggaran, maka layaklah kita berikan "kartu merah" bagi 01.

Namun berdasarkan beberapa pandangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tentang status Bank BNI dan Mandiri Syariah mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut bukanlah perusahaan BUMN.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, yang mengatakan "status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan BUMN. Keduanya hanya anak perusahaan BUMN." Nah apakah beda antara perusahaan BUMN dengan anak perusahaan BUMN?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun