Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konstitusi Indonesia Membenarkan Referendum?

31 Mei 2019   00:46 Diperbarui: 31 Mei 2019   08:55 3616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakyat Aceh menaikkan bendera referendum di depan Masjid Raya Baiturrahman | acehsatu.com

Bagaikan petir di siang bolong, pernyataan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf meminta Aceh menggelar referendum saja agar masa depan Aceh menjadi lebih jelas dan terang benderang mengikuti langkah Timor Timur (Timor Leste sekarang).

Pernyataan tegas, lugas, dan cerdas Muzakir Manaf atau sering disapa Mualem tersebut dlontarkan dihadapan Plt Gubernur, Pangdam Iskandar Muda, Kajati, Rektor Unsyiah dan Kapolda Aceh saat menghadiri acara haul Tgk Muhammad Hasan Tiro sang Wali Nanggroe ke-9 yang telah wafat beberapa tahun silam.

Mualem menyampaikan hal itu dalam pidatonya pada peringatan Haul Wali Nanggroe, almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro ke-9 pada Senin (27/5/2019) yang berlangsung di salah satu gedung di Banda Aceh.

"Kita merasa sedih melihat keadaan saat ini, Pangdam saya minta maaf mungkin Aceh ke depan lebih baik adakan referendum, inilah hasrat bangsa Aceh karena kita tau bahwasannya Indonesia tidak lama lagi dijajah oleh asing mudahan mudahan tidak ada pertumpahan darah kita ikuti seperti Timor Timur," kata Mualem.

Sontak pernyataan Mualem itu seperti menyulut banyak pihak hingga menjadi trending topic di twitter menjadi pembicaraan banyak orang. Bahkan tidak sedikit tokoh-tokoh ikut menanggapi. Bukan hanya tokoh lokal namun sampai tokoh nasional termasuk Menhan Ryamizard Ryacudu.

Ryamizard meminta Muzakir yang merupakan Ketua Komite Peralihan Aceh --organisasi perkumpulan mantan kombatan GAM- untuk menahan diri dengan tidak melontarkan pernyataan yang bisa mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ryamizard menegaskan kedaulatan NKRI adalah harga mati. Sehingga tidak boleh ada sejengkal tanah pun yang lepas dari NKRI.

Namun mengapa isu referendum seolah sangat ditakuti? Apakah referendum melanggar hukum?

Secara teori referendum itu berasal dari bahasa Latin yang artinya jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan.

Menurut Delky Nofrizal Qutni (mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA), mengatakan, referendum adalah hal yang wajar dan dibenarkan secara konstitusi.

Bahkan menurutnya tak ada larangan dalam UUPA dan undang-undang lainnya di Indonesia. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum sudah diatur sedemikian rupa.

Banyak pihak menilai jika pernyataan Mualem yang meminta agar dilakukan referendum di Aceh merupakan wacana yang konstitusional dan sah-sah saja dalam negara demokrasi. Jadi tidak perlu ada yang merasa terganggu dengan keinginan tersebut. Tidak ada pelanggaran hukum dari apa yang dilakukan Muzakir Manaf. Jadi sangat tidak lucu bila ada pihak yang melaporkan mantan Panglima GAM itu ke pihak kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun