Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sudah Tepatkah Instruksi PSI Perihal Natal?

25 Desember 2018   11:47 Diperbarui: 25 Desember 2018   11:52 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekjen PSI Raja Juli Antoni. ( Foto: istimewa )/suarasatu.com

Sebagai salah seorang rakyat Indonesia saya ingin memberikan sedikit apresiasi kepada partai cilik dan masih bayi atas keberaniannya. Keberanian memerintahkan seluruh kadernya untuk wajib mengucapkan natal bagi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang Kristiani.

Sebagaimana kita tahu di PSI ada juga kader mereka yang beragama Islam. Meskipun tidak ada data yang memperlihatkan komposisi kader berdasarkan agama. Namun saya meyakini kader PSI yang Kristiani tentu lebih banyak.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelumnya menginstruksikan semua kadernya mengucapkan selamat Natal kepada umat nasrani. Semua kader, termasuk yang muslim diminta melaksanakan instruksi ini.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni bahkan memerintahkan kader PSI yang bukan ummat nasrani juga harus bersilaturrahmi kepada kawan-kawan nasrani. Hal ini dimaksudkan untuk mempererat hubungan sosial dan merajut kembali tali kebangsaan yang sudah tercabik-cabik.

Baru kali ini secara politik ada instruksi dari petinggi sebuah partai yang secara formal untuk urusan kenatalan, dan titah tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh kader tak terkecuali apapun agamanya. Jika kita boleh menelisik, apa kira-kira yang melatarbelakangi dibalik instruksi pengurus PSI kepada kadernya?
 
Jika mengacu kepada pers rilis Raja Juli Antoni (24/12/2018) terkait instruksi partainya itu yang disiarkan oleh media daring, ada 4 poin yang menjadi isi maklumat untuk dijalankan oleh kader-kader mereka. Dengan diawali kalimat momentum natal eratkan solidaritas kebangsaan sebagai pembuka.

Kemudian diikuti oleh poin-poin 1 sampai dengan 4. Pada setiap poinnya memiliki pokok kalimat yang memberi penekanan yang kuat sebagai sebuah intruksi. Misalnya dengan mengatakan bahwa mengucapkan natal bukanlah urusan ibadah tetapi urusan sosial, jadi mestinya ummat muslim tidak ada halangan untuk melakukan hal itu.

Dalam amarannya itu, Raja Juli Antoni mendasari pada pengetahuannya tentang Islam. Sesuai dengan kepahamannya tentang Islam bahwa natal tidaklah tergolong dalam ibadah ritual hanya bersifat muamalah (sosial).

Lalu untuk menguatkan argumentasi, instruksi ini juga mengutip fatwa MUI tahun 1981 yang ketika itu diketuai oleh Prof Dr Buya Hamka mengenai Natal, menurut fatwa ini yang dilarang adalah mengikuti perayaan atau misa Natal, bukan mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani.

Namun Raja Juli Antoni tidak menuliskan secara lengkap fatwa tersebut, nomor berapa, kapan ditetapkan, dan siapa saja yang menandatangani fatwa dimaksud. Sehingga dalam konteks ini publik harus mencari-cari sendiri dokumen tersebut. Dan berharap MUI dapat memberikan konfirmasi.

Dari instruksi PSI tentang mengucapkan natal, memang terjadi silang pendapat antara partai koalisi pengusung dan pendukung Jokowi. PKB merasa sangat kuatir dengan manuver yang dilakukan PSI terhadap sentimen negatif yang mungkin muncul dari ummat Islam. Sedangkan PPP, meskipun instruksi ini telah melewati proses pertimbangan pengurus PSI namun partai berlambang ka'bah itu merasa kurang cocok dengan instruksi tersebut.

Dari MUI sendiri oleh Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hingga saat ini lembaga tersebut belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya. Jadi tidak benar bahwa ada fatwa MUI yang membolehkan ummat Islam untuk mengucapkan natal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun