Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Begini Caranya Mengakses Modal Usaha pada LPMUKP

7 Juli 2018   17:19 Diperbarui: 7 Juli 2018   17:36 5228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Revolving financing dalam rangka pengembangan dan penguatan modal usaha sektor kelautan dan perikanan skala kecil dan mikro di Indonesia menjadi sangat penting dan urgen untuk dilakukan. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disela-sela acara sosialisasi akses permodalan di Hotel The Sahira Bogor, Kamis (5/7) dihadapan para peserta yang berasal dari seluruh Indonesia. 

Dalam paparannya dengan mengutip hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia (2016) menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha kelautan dan perikanan, lebih dari 85 persen berskala mikro dan kecil. 

Hasil penelitian tersebut menunjukkan diantara pelaku usaha kelautan dan perikanan (KP), nelayan yang telah memiliki akses pada bank dan lembaga keuangan lainnya hanya berkisar antara 7-10 persen. Angka ini sangat rendah bila dibandingkan dengan sektor usaha lainnya. 

Penyebab minimnya akses nelayan terhadap bank diduga karena pihak perbankan masih memiliki anggapan (stereotype) bahwa sektor kelautan dan perikanan masih berisiko tinggi (high risk sector).

Selain itu angka literasi keuangan masyarakat nelayan dan pesisir baru mencapai 25-32 persen atau lebih rendah dari rata-rata nasional yang mencapai 36 persen. Hal ini mengakibatkan nelayan dan masyarakat pesisir masih belum mengenal bank dengan baik. 

Alasan lainnya mengapa penguatan modal usaha bagi UMKM-KP menjadi sangat penting dan urgen adalah ketergantungan nelayan terhadap permodalan mandiri, penyisihan keuntungan usaha, meminjam dari anggota keluarga ataupun dari sumber keuangan informal lainnya masih sangat tinggi. 

Dalam Nawacita Jokowi-Jk disebutkan pada agenda prioritas ke tujuh bahwa pemerintah akan mewujudkan kedaulatan keuangan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha KP skala mikro dan kecil dalam rangka memajukan sektor kelautan dan perikanan dengan bertumpu pada visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. 

Termasuk pula dalam Nawacita Jokowi-Jk pemerintah akan mendirikan bank petani /nelayan dan UMKM termasuk gudang dengan pengolahan paska panen di tiap sentra produksi tani/nelayan.

Bahkan pasal 60 UU Perikanan No 31/2004 sebagaimana telah diubah dalam UU No 45/2009 diamanatkan bahwa pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. 

Atas dasar itulah pemerintah membentuk sebuah lembaga LPMUKP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) bidang permodalan usaha KP yang berada dibawah kontrol Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebagai strategi mewujudkan kemandirian pelaku usaha KP dalam memenuhi permodalan. 

BLU merupakan sebuah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas. 

Jumlah BLU pada tahun 2016 sebanyak 182 buah. Terdiri dari 170 unit BLU pengadaan barang dan/atau jasa (dominan rumah sakit dan universitas), 4 unitbBLU pengelola kawasan dan terdapat 8 unit BLU pengelolaan dana khusus. 

Sebagai badan layanan umum, LPMUKP Kementerian Kelautan dan Perikanan ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan bagi pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan, artinya bahwa UMKM-KP yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari lembaga ini mendapatkan pula jasa pendampingan usaha dari tenaga pendamping yang ditunjuk. 

Dengan cara tersebut diharapkan pinjaman yang sudah digulirkan dapat tepat sasaran dan lancar dalam pengembalian. Dan yang lebih penting lagi dengan adanya pendampingan usaha, maka pelaku UMKM-KP dapat melakukan konsultasi bagi pengembangan usahanya kedepan setelah mendapatkan tambahan modal. 

Dalam penyaluran dana bergulir tersebut LPMUKP menetapkan sasaran dan segmen usaha kelautan dan perikanan yang dapat dibiayai, seperti usaha penangkapan ikan atau nelayan, pembudidaya ikan, usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, usaha garam rakyat dan serta usaha masyarakat pesisir, kedai pesisir, wisata bahari dll. 

Model Penyaluran Dana Bergulir LPMUKP 

Sebagai lembaga baru dalam industri keuangan non bank, saat ini lembaga LPMUKP menyiapkan tiga model strategi penyaluran modal bagi pelaku usaha KP. 

Model pertama; langsung ke UMKM-KP. Cara ini memungkinkan pelaku usaha dapat secara langsung mengajukan pinjaman ke BLU tanpa melalui perantara. Namun untuk memudahkan dalam pengawasan, pelaku UMKM-KP yang menjadi calon debitur mendapatkan rekomendasi dari petugas penyuluh perikanan setempat atau rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan (DKP) didaerahnya. 

Model kedua; UMKM-KP dapat mengajukan permohonan pinjaman melalui Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM-KP) yang sudah bekerja sama dengan LPMUKP. Pola ini dikatakan tidak langsung. 

Model ketiga; UMKM-KP dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan dana bergulir dari LPMUKP melalui bank pelaksana yang sudah bekerja sama dengan BLU. Untuk model ini pelaku UMKM-KP harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dan survey awal yang dilakukan oleh penyuluh perikanan atau tenaga pendamping permodalan yang ditunjuk. 

Untuk besaran tarif layanan LPMUKP menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2017. Besaran bagi hasil atau bunga bisa tidak sama, tergantung pada model penyaluran dana bergulir tersebut. 

Pada pola konvensional dengan model langsung kepada UMKM-KP paling tinggi dikenakan bunga sebesar 4 persen pertahun. Sedangkan model penyaluran melalui LKM-KP/Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank kepada UMKM-KP diberikan bunga sebesar 7 persen pertahun atau setara bunga KUR. 

Jika menganut pola syariah dengan akad mudharabah dan musyarakah: langsung kepada UMKM-KP paling tinggi 35 persen dibanding 65 persen (35:65) dari pendapatan bersih. Begitu juga jika mudharabah dan musyarakah melalui lembaga keuangan bank/bukan bank  syariah penyalur kepada UMKM-KP sebesar 35 persen dibanding 65 persen dari pendapatan bersih. 

Perkembangan Penyaluran Dana Bergulir Periode Juni 2018.

Sejak beroperasi November 2017 sampai Juni 2018, LPMUKP melakukan pentahapan daerah layanan. Sampai saat ini LPMUKP telah menerima proposal pinjaman/pembiayaan dana bergulir lebih dari Rp583,4 milyar. 

Dari jumlah nilai pengajuan tersebut komite pembiayaan LPMUKP telah menyetujui pinjaman dengan plafon sebesar Rp133,7 milyar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 6,672 orang pelaku usaha perikanan dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp20,03 juta per orang (debitur). 

Menurut laporan yang dipulikasi oleh LPMUKP hingga saat ini tingkat non performing loan (NPL) masih sebesar nol persen atau tidak satu pun debitur LPMUKP terlambat membayar kewajiban angsuran pokok dan jasa pinjamannya. 

Hal ini membuktikan bahwa pemberian pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM-KP jika disertai dengan adanya pendampingan usaha akan menekan tingkat gagal bayar atau kredit macet. 

Salam.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun