Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tradisi Unik Adat Perkawinan Suku "Aneuk Jamee" Aceh

5 Juni 2018   06:11 Diperbarui: 5 Juni 2018   19:53 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: www.seputarpernikahan.com

Tahukah Anda Aceh memiliki banyak suku? Dengan jumlah 23 kabupaten/kota di Aceh, terdapat hampir 100 suku atau etnik yang mendiami bumi tanah rencong, yang secara teritorial mulai dari Aceh Tamiang (perbatasan dengan Sumut) sampai Kota Sabang yang berbatasan dengan laut negara luar.

Dari beragam etnik tersebut tentu saja mempunyai berbagai macam adat, budaya dan tradisi khas pula dari setiap suku yang ada. Misalnya tradisi tentang adat pernikahan yang berlaku pada suku Aneuk Jamee yang ada di Aceh Selatan.

Didalam adat Aneuk Jamee, pernikahan atau mencari jodoh adalah kewajiban setiap orangtua mereka, baik laki-laki maupun perempuan. Meskipun pilihan anak juga tidak ditolak, asalkan memenuhi syarat agama dan dikenal keturunannya oleh orangtuanya. Namun pada umumnya dalam masyarakat suku Aneuk Jamee, orang tualah yang menentukan jodoh anaknya.

Setelah kedua orang tuanya menetapkan pilihan, kemudian meminta pertimbangan dari mimiek mamak (nenek). Selanjutnya baru dilakukan adat perkawinan seperti ini:

Merisik

Dalam bahasa umum, merisik itu seperti mencari informasi. Tugas merisik ini biasanya dilakukan oleh orang yang berpengalaman, bijak dan dipandang baik dalam masyarakat. Mencari informasi secara diam-diam terhadap keluarga yang akan dipinang.

Orang tersebut dipilih sebagai perantara (Bahasa Aceh: seulangkei) karena disegani dan dihormati serta mengerti adat. Perantara ini bertugas untuk menjumpai orangtua dari si gadis untuk menyampaikan maksud dari orang tua sang pemuda.

Sinyal pinangan diterima biasanya orang tua si gadis tidak langsung menjawab hari itu juga, namun meminta waktu untuk membicarakannya lebih dulu dengan niniek mamak mereka. Tetapi bila pinangan si pemuda ditolak, maka orangtua gadis langsung mengatakan bahwa anak gadisnya telah ada yang punya atau dia belum ingin berumah tangga, atau dengan mengatakan ingin melanjutkan pendidikan dulu.

Selanjutnya keluarga gadis tersebut mengadakan rapat keluarga beserta niniek mamak guna mendapatkan pertimbangan berkenaan dengan gadisnya yang dilamar orang. Dalam rapat tersebut biasanya dibicarakan juga tentang keluarga si pemuda, sehingga didapatkan asal-usul si pemuda secara jelas, apakah berasal dari keluarga baik-baik, bagaimana akhlak dan budi pekertinya.

Akhir rapat keluarga diharapkan jika orang tua yang bersangkutan telah setuju, maka niniek mamak juga harus menyetujuinya sepanjang tidak ada hal-hal yang merendahkan martabat keluarga besar mereka.

Tepat pada hari yang dijanjikan seulangkei (perantara) kembali ke rumah si gadis untuk mendapatkan kepastian atas pinangan dari si pemuda. Bila diterima, maka akan dibicarakan tentang cara pelaksanaan adat berikutnya seperti; menikah, (tentang jenis menikah apakah nikah serumah atau nikah hantabahanta), tentang tanda dohai atau tanda suruk, tentang jadwal bahanta, manando, nikah, bahanta mampulai, hari menjelang, dsbnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun