Mohon tunggu...
Sang Pengelana
Sang Pengelana Mohon Tunggu... Freelancer - Teknik

Pemikir Visioner Ramah

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

5 November 2024   16:02 Diperbarui: 5 November 2024   16:08 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

1. PENGENALAN

Lingkungan kerja dan cara bekerja seseorang adalah hal yang penting untuk kelangsungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Seluruh yang ada di wilayah kerja merupakan bagian dalam keselamatan dan kesehatan kerja anda sebab hukum dan praktek bisnis yang baik memerlukan hal ini.

Memahami Keselamatan dan kesehatan Kerja, hak dan tanggung jawab anda dan perusahaan tempat bekerja akan membantu menjaga kondisi kesehatan dan meminimalkan resiko cidera yang serius

Keselamatan kerja/Safety adalah suatu usaha untuk dapat melaksanakan pekerjaan tanpa kecelakaan, menciptakan suasana kerja atau lingkungan yang aman, sehingga dapat dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya.

2. PRINSIP KESELAMATAN KERJA

Prinsip Keselamatan kerja adalah dengan cara mengadakan pengawasan terhadap 4M, yaitu manusia, mesin, material dan metode. Pengawasan yang berkesinambungan terhadap empat komponen tersebut akan menciptakan suatu keadaan yang aman (lingkungan, kondisi, dan tindakan kerja). Dengan terciptanya keadaan yang aman tersebut, maka tidak akan timbul suatu kecelakaan manusia maupun kerugian barang.

  A. Sasaran dari Keselamatan dan kesehatan Kerja, adalah :

  • Untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja di tempat kerja.
  • Untuk melindungi orang yang berada di tempat kerja (selain pekerja itu sendiri) terhadap resiko pada kesehatan atau keselamatan yang timbul dari aktivitas orang di tempat kerja.
  • Untuk memperkenalkan lingkungan kerja pada orang di tempat kerja yang sesuai dengan kebutuhan fisiologi dan psikologi mereka.
  • Sebagai sarana untuk menyediakan cara kerja yang memungkinkan untuk mengganti perundang-undangan Kesehatan dan Keamanan kerja.

      

  B. Kewajiban Pemilik Usaha

  • Setiap Pengusaha harus memastikan keselamatan dan kesehatan semua pekerjanya.

  • Tidak melanggar ketentuan umum dari tiap bagian peraturan Keselamatan dan kesehatan Kerja. Pengusaha/Pimpinan dianggap melanggar jika mengabaikan hal-hal berikut ini:

  • Menyediakan atau merawat pabrik dan sistem kerja yang aman dan tanpa resiko terhadap kesehatan.

  • Membuat rencana untuk meyakinkan keselamatan dan meniadakan resiko terhadap kesehatan dalam hubungannya dengan penggunaan, penanganan, penyimpanan atau transportasi pabrik dan bahan-bahan kimia.

  • Menyediakan informasi, petunjuk, pelatihan dan pengawasan yang diperlukan untuk meyakinkan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dari pegawainya.

  • Memperhatikan tiap tempat kerja di bawah pengawasan pimpinan:

  • Merawatnya pada keadaan aman tanpa resiko terhadap kesehatan.

  • Menyediakan dan menjaga jalan masuk dan keluar dari tempat kerja yang aman dan tanpa resiko tertentu.

  • Menyediakan atau merawat lingkungan kerja bagi para karyawannya yang aman dan tanpa resiko terhadap kesehatan dan mencukupi fasilitas bagi kesejahteraan pekerja di tempat kerja.

  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk ketersediaan informasi yang cukup dalam penggunaan fasilitas dan zat kimia di tempat kerja.

  • Setiap pimpinan harus meyakinkan bahwa orang yang bukan karyawan tidak mendapat resiko terhadap keselamatan dan kesehatan mereka, yang timbul dari aktifitas kerja karyawan pada saat berada di tempat kerjanya.

  • Setiap karyawan harus meyakinkan bahwa orang yang bukan karyawan tidak mendapat resiko terhadap keselamatan dan kesehatan mereka, yang timbul dari aktifitas kerja karyawan pada saat berada di tempat kerjanya.

  • Orang yang bertanggung jawab terhadap tempat kerja, fasilitas kerja dan bahan kimia yang digunakan selain karyawan harus memastikan faktor keselamatan dan kesehatan.

      

  C. Kewajiban Pekerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun