Mohon tunggu...
Camila Azzahra Hadi
Camila Azzahra Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Mahasiswi Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Acara Talkshow dengan Paguyuban Primata Berhasil Membuat Marah Warganet

22 Juni 2022   16:55 Diperbarui: 22 Juni 2022   17:02 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
@jakartaanimalaidnetork

@jakartaanimalaidnetork
@jakartaanimalaidnetork

Kini mulai terjadi lagi perlakuan manusia terhadap hewan yang cukup kejam dan membuat geram banyak masyarakat. Salah satu perlakuan tersebut adalah eksplotasi dan animal abuse terhadap hewan. Tidak lama ini, sebuah pusat perbelanjaan yang berlokasi di Depok, Jawa Barat telah mengadakan sebuah acara Talkshow yang bertema “Summer in Jungle”. Acara ini dihadiri oleh bintang tamu Paguyuban Primata Bekasi. Acara ini bertujuan untuk mengenal dan memberikan informasi tentang cara merawat primata asli Indonesia. 

Informasi terkait acara ini mulai viral ketika sebuah akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork mengunggah sebuah foto tangkap layar berisi postingan akun Instagram @pesonasquareid dengan suntingan berupa tulisan. Hal ini mendapat perhatian dari publik sehingga kolom komentar unggahan tersebut banjir akan tulisan nitizen yang sangat marah karena Mall yang telah memfasilitasi paguyuban tersebut. Komentar nitizen pun cukup variatif, mulai dari pembahasan primata yang seharusnya tidak dipelihara, Mall yang mempromosikan tren pemeliharaan dan eksplotasi satwa liar, undang – undang mengenai perlindungan satwa liar, dan banyak lagi. Paguyuban tersebut membawa seekor Monyet Ekor Panjang dan seekor Beruk yang mengenakan baju serta terikat oleh rantai. Sebelum membahas lebih dalam mengenai isu ini, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu.

Monyet Ekor Panjang atau Macaca fascicularis merupakan monyet yang berasal dari famili Cercophitecidae. Dalam Bahasa Inggris, kera ini dinamakan Crab-eating Macaque atau Long-tailed Macaque. Monyet ini memiliki badan yang tegap, warna pada bagian atas tubuhnya berwarna cokelat tua dengan ujung kuning kecoklatan. Sementara itu, bagian bawah tubuhnya berwarna abu – abu muda dengan ekor yang berwarna abu – abu tua atau cokelat dan panjang ekor yang melebihi panjan tubuhnya. Berat Monyet Ekor Panjang berkisar antara 3 – 9 kg. Populasi monyet ini cukup banyak dan tersebar luas di Kawasan Asia Tenggara dan Selatan, seperti Brunei, India, Indonesia, Thailand, dan lain – lain.  

Beruk memiliki nama latin Macaca nemestrina merupakan monyet yang berasal dari famili Cercophitecidae. Dalam Bahasa Inggris, monyet ini dinamakan Southern Pigtail Macaque atau Sunda Pigtail Macaque karena ekornya yang mencuat dengan bentuk dan ukuran seperti ekor babi dan juga nyaris tidak ditumbuhi bulu. Beruk memiliki ciri tubuh berbadan besar , rambut berwarna coklat keabu – abuan sampai keemasan, sekitar wajahnya terdapat rambut cokelat yang mengembang dan berwarna lebih terang, berat beruk berkisar antara 4,7 – 14, 5 kg, dan memiliki ekor dengan panjang 130 mm – 245 mm. Beruk tersebar luas di kawasan Asia Tenggara, seperti India, China, Indonesia, Laos, Thailand, Bangladesh, dan lain – lain.

Walaupun Monyet Ekor Panjang dan Beruk bukan merupakan satwa liar yang terancam punah, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan agar manusia dapat memelihara apalagi mengekplotasi dan melakukan animal abuse terhadap kedua jenis monyet tersebut ataupun hewan lain. Harus kita ingat kembali bahwa hewan juga memiliki hak yang perlu dilindungi layaknya hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak asasi hewan adalah bentuk kebebasan terhadap hewan yang esensinya adalah hewan sebagai makhluk yang memiliki nyawa sudah sepatutnya dihargai hak untuk hidupnya. Selain itu, terdapat juga Animal Walfare atau kesejahteraan hewan yang merupakan segala bentuk tindakan yang menjamin kesehatan mental dan fisik satwa dan terbebasnya dari segala tindakan yang mengancam hidupnya.

Pengaturan ini diatur dalam pasal 1 ayat 42 UU PKH. Terdapat lima prinsip kebebasan (the five freedoms) yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 95 tahun 2012, tepatnya pada pasal 83 ayat 2 dan 3 yang mengatur mengenai kesejahteraan hewan. Kelima prinsip tersebut meliputi terbebasnya hewan dari rasa lapar, haus, sakit, cidera, terkena penyakit, tidak nyaman dalam suatu keadaan, penganiayaan, penyalahgunaan, rasa takut, dan tertekan, serta kebebasan hewan akan mengekspresikan perilaku alaminya.

Banyak sekali peraturan dan undang – undang yang telah diciptakan oleh negara untuk dapat melindung satwa liar di Indonesia, namun beberapa dari kita masih melakukan tindakan yang kejam dan tidak kita sebagai manusia seharusnya dapat menyadari akan perbuatan yang kita lakukan terhadap hewan satwa liar yang terancam punah maupun hewan yang masih kaya populasinya. Selain itu, memelihara hewan liar pun merupakan suatu hal yang sangat beresiko karena dapat menular penyakit, masih dapat bersifat agresif, hewan tidak dapat dijinakkan, dan lain – lain. Daripada memelihara, sebaiknya hewan liar tersebut dibebaskan saja sehingga dapat hidup dengan normal di alam bebas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun