Mohon tunggu...
Calvin Hadikusuma
Calvin Hadikusuma Mohon Tunggu... Akuntan - Konsultan Pajak, Pengacara Pajak, dan Akuntan Professional
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

- Konsultan Pajak - Pengacara Pajak - Akuntan Professional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Interprestasi Kebijakan Pajak International Negara China Atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020

29 September 2021   11:30 Diperbarui: 29 September 2021   11:47 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perusahaan dari semua lapisan masyarakat sangat memperhatikan pekerjaan perpajakan saat ini, dan beberapa kebijakan preferensial bahkan lebih penting. Masalah pajak penghasilan badan sangat penting untuk pengembangan perusahaan di masa depan. Jadi hari ini kami akan memberi Anda interpretasi komprehensif tentang kebijakan preferensi pajak penghasilan badan untuk tahun 2020, selamat membaca! Interpretasi komprehensif atas kebijakan preferensi pajak penghasilan badan di tahun 2020 Kebijakan preferensi untuk pajak penghasilan badan pada tahun 2020 terutama mencakup hal-hal berikut: 1. Untuk perusahaan, tarif pajak dasar adalah 25%; 2. 

Dalam jangka waktu tertentu, penghasilan kena pajak usaha kecil dan kecil yang tidak melebihi satu juta dihitung dengan dikalikan 25% dan kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang sesuai, yang melebihi satu juta tetapi tidak melebihi 300 Metode perhitungan khusus untuk penghasilan kena pajak 10.000 yuan dikalikan dengan 50%, dan kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang sesuai; 3. Untuk perusahaan jasa berteknologi maju yang diakui atau perusahaan industri yang didorong yang didirikan di Distrik Baru Hengqin, mereka harus dikalikan dengan 15% sebelum mengalikan tarif pajak yang sesuai; 4. Untuk perusahaan pihak ketiga yang memenuhi syarat yang terlibat dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran, metode penghitungan pajak penghasilan badan konsisten dengan pasal sebelumnya. Selain itu, ada beberapa kebijakan preferensial.   

Dasar Hukum "Pengumuman Administrasi Negara Perpajakan Tentang Hal-Hal Tentang Penerapan Kebijakan Pengurangan dan Pembebasan Pajak Penghasilan Inklusif Bagi Usaha Kecil Dan Rendah" (Pengumuman Administrasi Negara Perpajakan Nomor 2 Tahun 2019) Pasal 1: Sejak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2021, Untuk perusahaan kecil dan berpenghasilan rendah yang penghasilan kena pajak tahunannya tidak melebihi 1 juta yuan, 25% dikurangi untuk dimasukkan dalam penghasilan kena pajak, dan pajak penghasilan badan dibayar dengan tarif pajak 20%; untuk penghasilan kena pajak tahunan melebihi 1 juta yuan tetapi tidak lebih dari Bagian dari 3 juta yuan dikurangi 50% dan termasuk dalam penghasilan kena pajak, dan pajak penghasilan badan dibayar dengan tarif pajak 20%. 

Perusahaan teknologi tinggi dikenakan pajak dengan tarif pajak penghasilan badan yang dikurangi sebesar 15% Subjek cinta: perusahaan teknologi tinggi yang didukung oleh negara. Konten preferensial: Perusahaan teknologi tinggi yang didukung oleh negara dikenakan tarif pajak penghasilan badan yang dikurangi sebesar 15%.

Penyelesaian keuangan 2020 harus mempertimbangkan kebijakan epidemi ini Tahun ini, dalam menanggapi epidemi mahkota baru, Kementerian Keuangan dan Administrasi Negara Perpajakan telah mengeluarkan serangkaian kebijakan pajak preferensial, yang tentunya akan berdampak signifikan pada penyelesaian akhir. Menanggapi pengeluaran donasi epidemi (donasi tidak langsung) "Pengumuman Kementerian Keuangan dan Administrasi Negara Perpajakan Tentang Kebijakan Perpajakan Sumbangan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Wabah Novel Coronavirus Pneumonia" (Pengumuman No. 9 Tahun 2020, selanjutnya disebut "Pengumuman 9" ) dari Kementerian Keuangan dan Administrasi Negara Perpajakan Organisasi sosial nirlaba, atau pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten dan departemen mereka dan lembaga negara lainnya, menyumbangkan uang tunai dan barang yang digunakan dalam menanggapi epidemi mahkota baru, dan mengizinkan pengurangan penuh saat menghitung penghasilan kena pajak. 

Menanggapi pengeluaran donasi epidemi (donasi langsung) Pasal 2 Pengumuman No. 9 menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2020, perusahaan secara langsung menyumbangkan barang-barang yang digunakan dalam menanggapi epidemi mahkota baru ke rumah sakit yang melakukan tugas pencegahan dan pengendalian epidemi, yang memungkinkan pemotongan penuh saat menghitung penghasilan kena pajak.

Donor akan menangani pemotongan sebelum pajak berdasarkan surat penerimaan donasi yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang melakukan tugas pencegahan dan pengendalian epidemi. Pengurangan sebelum pajak satu kali untuk peralatan terkait Pengumuman Kementerian Keuangan dan Administrasi Negara Perpajakan tentang Kebijakan Pendukung Perpajakan Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Pneumonia Terinfeksi Novel Coronavirus (Pengumuman No. 8 Tahun 2020, selanjutnya disebut "Pengumuman No. 8"), mulai tahun 2020 Mulai dari 1 Januari, peralatan baru yang dibeli oleh produsen bahan utama untuk pencegahan dan pengendalian epidemi untuk memperluas kapasitas produksi akan diizinkan untuk dimasukkan dalam biaya saat ini dan dipotong sebelum pajak penghasilan badan. 

Perpanjang periode pemulihan kerugian Pasal 4 Pengumuman Nomor 8 dan Pasal 2 "Pengumuman Kementerian Keuangan dan Tata Usaha Negara Perpajakan Tentang Kebijakan Penunjang Perfilman dan Industri Lainnya" (Pengumuman Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Keuangan dan Tata Usaha Negara Perpajakan) menetapkan bahwa transportasi, katering, akomodasi, pariwisata (mengacu pada Untuk agen perjalanan dan layanan terkait, pengelolaan tempat-tempat indah) dan industri film, jangka waktu terlama untuk kerugian yang terjadi pada tahun 2020 telah diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun. 

Di antara mereka, ada empat kategori transportasi, katering, akomodasi, dan pariwisata (mengacu pada agen perjalanan dan layanan terkait, dan pengelolaan tempat-tempat indah).Standar penilaian khusus didasarkan pada "Klasifikasi Industri Ekonomi Nasional" saat ini (GB /T4754-2017). Pendapatan usaha utama perusahaan pada tahun 2020 harus mencapai lebih dari 50% dari total pendapatan (tidak termasuk pendapatan tidak kena pajak dan pendapatan investasi). Perusahaan industri film terbatas pada perusahaan produksi, distribusi, dan pemutaran film, dan tidak termasuk perusahaan yang menyebarluaskan film melalui jaringan informasi seperti Internet, jaringan telekomunikasi, dan jaringan radio dan televisi. Kami akan berhenti di sini untuk kebijakan pajak penghasilan badan preferensial pada tahun 2020. Jika Anda memiliki hal lain yang ingin Anda ketahui, silakan hubungi konsultan pajak yttrium kami, terima kasih telah membaca!


Terima Kasih

Penulis

Calvin Hadi Kusuma

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun