Mohon tunggu...
Callista Khairunnisa
Callista Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan International, Universitas Sriwijaya.

academical purposes only.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cyber Crime: Ancaman Baru bagi Keamanan Negara

2 Desember 2021   11:57 Diperbarui: 4 Desember 2021   14:18 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Era saat ini berkembang terlalu cepat dalam memanfaatkan faktor waktu untuk meningkatkan kinerja. Hal ini tentu saja difaktori oleh karena penggunaan internet. Istilah Internet dapat didefinisikan sebagai kumpulan jutaan komputer yang menyediakan jaringan koneksi elektronik antara komputer. Seperti yang sudah disebutkan, ada jutaan komputer yang terhubung ke internet. 

Semua orang menghargai penggunaan Internet, tetapi tentu ada sisi lain dari mata koin, yaitu kejahatan cyber yang terjadi didalam internet tersebut. Istilah kejahatan cyber dapat didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan atau dianggap melanggar hukum yang apabila dilakukan akan dikenakan hukuman. Kata lain yang dapat menjadi arti dari kejahatan cyber yaitu aktivitas kriminal yang terkait langsung dengan penggunaan komputer, khususnya pelanggaran ilegal ke dalam sistem komputer atau database lain, manipulasi atau pencurian data yang disimpan online, atau sabotase peralatan dan data. Ruang Internet atau ruang cyber tumbuh sangat cepat namun berbandingan dengan hal tersebut, begitu pula kejahatan cyber.

Komputerisasi memungkinkan tugas dipecah menjadi unit kecil dan pemrosesan desentralisasi; Jaringan memungkinkan akses global ke informasi dan fokus pada pengetahuan sebagai produk yang berharga. Teknologi terkomputerisasi diimplementasikan untuk mengubah dan meningkatkan efisiensi proses kreatif dan kerja dalam setiap aspek kehidupan, namun tentu saja dunia kejahatan tidak terkecuali. Definisi lain cybercrime yang diusulkan adalah: "Penggunaan dunia maya untuk tujuan ilegal, sambil mengeksploitasi fitur dunia maya yang unik, seperti kecepatan dan kedekatan; operasi jarak jauh; enkripsi dan obfuscation, sehingga sulit untuk mengidentifikasi operasi dan operator. "

Kejahatan cyber telah menjadi masalah besar bagi abad ke-21, dalam kaitannya dengan pencegahan dan deteksi semakin banyak kegiatan terkait. Faktanya, cybercrime adalah area kejahatan yang paling cepat berkembang. Lebih banyak negara di seluruh dunia menjadi semakin bergantung pada jaringan digital dan peluang untuk melakukan kejahatan dunia maya meningkat, karena "komputer" semakin menjadi komponen sentral perdagangan, hiburan, dan pemerintah. Ini sekarang berarti peluang untuk melakukan kejahatan dunia maya tumbuh secara eksponensial karena semakin banyak orang memanfaatkan perangkat genggam yang mampu mengeksploitasi dan mengakses data pribadi dan profesional (Gilmour, 2015). 

Kejahatan seperti melakukan penipuan, peretasan, perdagangan pornografi anak dan kekayaan intelektual, mencuri identitas, atau melanggar privasi menjadi kegiatan sehari-hari bagi mereka yang terlibat dalam melakukan kejahatan dunia maya. Cybercrime memang belum menciptakan kejahatan baru, hanya menyediakan metode alternatif untuk berkomunikasi.

Dengan cara yang sama, keamanan nasional telah melihat kemungkinan yang meningkat karena pendekatan paralel yang memungkinkan terjadinya serangan. serangan fisik tidak lagi menjadi satu-satunya pendekatan untuk merongrong atau mengatasi keamanan suatu negara. Jaringan digital modern yang saling berhubungan saat ini memberikan pendekatan yang hampir paralel yaitu, dalam keadaan tertentu lebih murah, lebih bijaksana dan lebih merusak daripada pendekatan tunggal terhadap serangan fisik.

 Tampaknya, hubungan antara kejahatan cyber dan keamanan nasional telah menjadi semakin lazim, karena teknologi telah memajukan kapasitas kriminal untuk menyebabkan bahaya dan gangguan bagi individu dan infrastruktur penting suatu negara dengan merusak instrumentalitas vitalnya.

Oleh karena itu, apa yang telah diciptakan ini adalah pendekatan baru terhadap cara-cara yang muncul di mana masalah lama seperti melindungi keamanan nasional dapat diatasi, memanfaatkan dalam beberapa kasus, perubahan dalam hukum suatu negara. Dengan cara yang sama, keamanan nasional telah melihat profilnya (dan fokus) meningkat karena pendekatan paralel yang dapat terjadi serangan. 

Tidak ada lagi serangan fisik satu-satunya pendekatan untuk merongrong atau mengatasi keamanan suatu negara. Jaringan digital modern yang saling berhubungan saat ini memberikan pendekatan yang hampir paralel yaitu, dalam keadaan tertentu lebih murah, lebih bijaksana dan lebih merusak daripada pendekatan tunggal terhadap serangan fisik. 

Tampaknya, hubungan antara kejahatan cyber dan keamanan nasional telah menjadi semakin lazim, karena teknologi telah memajukan kapasitas kriminal yang menimbulkan bahaya dan gangguan bagi individu dan infrastruktur penting suatu negara dengan merusak instrumentalitas vitalnya. Oleh karena itu, apa yang telah diciptakan ini adalah pendekatan baru terhadap cara-cara yang muncul di mana masalah lama seperti melindungi keamanan nasional dapat diatasi, dengan melakukan beberapa perubahan dalam hukum suatu negara.

Di setiap negara sangat penting perlindungan sistem informasi dan informasi terhadap akses atau modifikasi informasi yang tidak sah, baik dalam penyimpanan, pemrosesan, atau transit, dan terhadap penolakan layanan kepada pengguna yang berwenang. Kejahatan cyber adalah bahaya yang jelas dan sekarang yang telah berubah menjadi epidemi digital global yang diam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun