Mohon tunggu...
calista oktavian
calista oktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemula

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tidak Melaksanakan Zakat Fitrah dalam Keadaan Mampu

19 Januari 2022   12:02 Diperbarui: 20 Januari 2022   14:49 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan nama saya Riski Chalista Wahyu Oktafian. Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Malang dengan program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas tambahan dari mata kuliah Ekonomi Islam yang dibimbing oleh Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si, Ak, CA.

Zakat merupakan rukun islam ke 4, dilaksanakan satu kali dalam satu tahun yang bertepatan pada bulan Suci Ramadhan. Secara bahasa zakat memiliki arti suci, berkah dan berkembang, sementara secara istilah zakat artinya mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.  Besar zakat yang harus di keluarkan adalah sebesar 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras. Namun zakat tidak hanya berpatokan kepada beras saja tetapi dapat digantikan dengan yang lain seperti uang tunai atau makan pokok lainnya.

Lalu Apa Hukum Tidak Melaksanakan Zakat Fitrah Dalam Keadaan Mampu? Berikut dalil dan pendapat para ulama mengenai hukum membayar zakat fitrah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Menurut Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan hanabilah, pendapat mereka mengenai ukuran orang yang wajib melaksanakan zakat fitrah adalah selama dia memiliki sisa makanan untuk dirinya pada malam hari raya dan besok paginya, karena dalam islam orang dalam keadaan semacam ini telah dianggap mampu.

Dapat disimpulkan bahwa melaksankan zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu atau telah memenuhi syarat. Jadi Hukum Tidak Melaksanakan Zakat Fitrah Dalam Keadaan Mampu adalah Tidak diperbolehkan karena merupakan dosa besar. Oleh karena itu kita sebagai kaum muslimin dan muslimat hendaknya menghindari hal tersebut dan selalu mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar hal-hal yang tidak baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun