Mohon tunggu...
Cak Saepul
Cak Saepul Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Aplikasi E-Rapor Instan untuk Kurikulum 2013

2 Juni 2016   13:05 Diperbarui: 2 Juni 2016   13:23 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Rapor merupakan ringkasan hasil penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan peserta didik dalam satu semester. Rapor dipergunakan selama peserta didik mengikuti seluruh program pembelajaran di Sekolah yang bersangkutan. Berikut ini petunjuk untuk mengisi rapor.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di sekolah berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian, dan bertujuan untuk:

1. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi.

2. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.

3. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi

4. memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah.

Penilaian akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau  penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

Proses Penilaian Kompetensi menurut panduan Model Pengembangan Penilaian Hasil Belajar diantaranya:

•    Penilaian kompetensi sikap : Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri (self assessment), penilaian “teman sejawat” (peer assessment) oleh peserta didik, dan jurnal

•    Penilaian Kompetensi Pengetahuan : Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun