Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi panggung penting bagi pengujian batas antara pertanggungjawaban pidana dan ruang diskresi bisnis dalam korporasi milik negara.
Baca juga:Â
- Pusingnya Penerapan Business Judgment Rule - Korporasi BUMN-Swasta (Bag.1)
- Pusingnya Penerapan Business Judgment Rule- Korporasi BUMN-Swasta (Bag.2)
- Pusingnya Penerapan Business Judgment Rule-Korporasi BUMN-Swasta (Bag.3)Â
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, majelis hakim menyatakan bahwa kendati terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan---yakni menyetujui investasi Participating Interest (PI) 10% Blok BMG Australia tanpa kajian due diligence yang memadai---namun tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Mahkamah menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari proses bisnis yang masih berada dalam cakupan prinsip business judgment rule, selama tidak ada niat jahat, benturan kepentingan, atau penyimpangan hukum.
Putusan ini mempertegas bahwa kerugian keuangan yang dialami anak perusahaan BUMN tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara, sebagaimana ditegaskan pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU-Pres/XVII/2019. Dalam konteks ini, Mahkamah juga mengingatkan bahwa industri migas merupakan sektor dengan tingkat risiko inheren yang tinggi, sehingga kerugian dalam investasi bukanlah indikasi niat jahat, melainkan bagian dari konsekuensi bisnis.
Putusan ini menandai momen penting dalam yurisprudensi Indonesia, di mana hakim agung secara eksplisit mengafirmasi perlindungan terhadap diskresi profesional direksi BUMN selama masih dalam koridor hukum dan akuntabilitas korporasi. Di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah dapat melemahkan iklim manajerial dan keberanian berinovasi dalam pengelolaan perusahaan negara.
Bibliografi:
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, diputus pada tanggal 9 Maret 2020. Tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ (diakses Juni 2025).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI