Mohon tunggu...
ruslan effendi
ruslan effendi Mohon Tunggu... Pengamat APBN dan Korporasi.

Lulusan S3 Akuntansi. Penulis pada International Journal of Public Administration, Frontiers in Built Environment, IntechOpen, Cogent Social Sciences, dan Penulis Buku Pandangan Seorang Akuntan: Penganganggaran Pendidikan Publik Untuk Kualitas Dan Keadilan (Pengantar Prof. Indra Bastian, MBA., Ph.D.)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sinergi dan Risiko Hubungan Kelembagaan BUMN Pasca UU 1 Tahun 2025 (Bag.1)

9 Mei 2025   14:36 Diperbarui: 9 Mei 2025   14:36 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Futuristic-business-scene-with-ultra-modern-ambiance (ilustrasi)/Image by freepik

Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), struktur hubungan kelembagaan dalam pengelolaan BUMN mengalami transformasi fundamental. Peran sentral kini berada di tangan Presiden, Kementerian BUMN, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. UU ini menegaskan bahwa kekuasaan pengelolaan atas kekayaan negara termasuk kekayaan negara yang dipisahkan berada di tangan Presiden, yang kemudian mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Menteri BUMN dan BPI Danantara. BPI Danantara bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama mengelola investasi negara, mengatur dividen, serta membentuk dan mengawasi Holding Investasi dan Holding Operasional. 

Baca juga:

Di sisi lain, Menteri BUMN bertindak sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak istimewa strategis terhadap arah kebijakan BUMN. Kementerian Keuangan tetap berperan dalam penganggaran dan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN), sedangkan kementerian teknis mendukung melalui ketersediaan dana dalam penugasan khusus kepada BUMN.

Peran legislatif, melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diperkuat dalam pengawasan dan pengesahan kebijakan strategis BUMN, seperti penambahan PMN, penggabungan atau restrukturisasi BUMN, serta permintaan audit oleh BPK. Lembaga audit negara, BPK, diberikan mandat eksplisit untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab BPI Danantara (vide Pasal 3K), serta melakukan audit dengan tujuan tertentu atas BUMN berdasarkan permintaan presiden.

Model kelembagaan ini membawa efisiensi dan profesionalisme melalui pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional. Akan tetapi, sejumlah risiko kelembagaan perlu diantisipasi secara serius:

1. Tumpang Tindih Kewenangan antara Menteri BUMN dan Holding Operasional (HO)

Potensi konflik kewenangan dapat muncul antara Menteri BUMN, yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan, dengan Holding Operasional (HO) yang mengelola pengoperasian BUMN. Kewenangan yang tumpang tindih dalam hal persetujuan RKAP, restrukturisasi BUMN, dan pengelolaan operasional bisa menyebabkan kebingungan dalam pengambilan keputusan dan menghambat efisiensi operasional.

2. Sentralisasi Kekuasaan pada BPI Danantara

Konsentrasi kekuasaan pada BPI Danantara, yang dilindungi oleh ketentuan "business judgment rule" dan kebal terhadap kepailitan kecuali dalam kondisi insolven, dapat menciptakan ruang moral hazard jika tidak disertai dengan kontrol yang transparan dan akuntabilitas publik yang memadai. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, BPI Danantara dapat bertindak tanpa pengawasan ketat terhadap investasi negara yang besar, yang berisiko merugikan kepentingan publik.

Bersambung...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun