Mohon tunggu...
ruslan effendi
ruslan effendi Mohon Tunggu... Pengamat APBN dan Korporasi.

Lulusan S3 Akuntansi. Penulis pada International Journal of Public Administration, Frontiers in Built Environment, IntechOpen, Cogent Social Sciences, dan Penulis Buku Pandangan Seorang Akuntan: Penganganggaran Pendidikan Publik Untuk Kualitas Dan Keadilan (Pengantar Prof. Indra Bastian, MBA., Ph.D.)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tantangan Struktural, Kelembagaan, dan Tata Kelola dalam UU BUMN Baru

8 Mei 2025   13:57 Diperbarui: 8 Mei 2025   13:57 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diversity-people-seminar (Ulustrasi)/Image by rawpixel.com on Freepik

Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengatur perubahan besar dalam cara negara mengelola perusahaan-perusahaan negara. Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh UU ini adalah peralihan dari model regim administratif yang berfokus pada pelayanan publik dan kontrol pemerintah, menuju regim korporat yang lebih menekankan pada efisiensi, profitabilitas, dan logika pasar. Perubahan ini membawa tantangan struktural yang signifikan. Model korporat mengharuskan BUMN untuk dijalankan layaknya perusahaan swasta, yang berarti ada pergeseran besar dalam peran dan fungsi BUMN sebagai instrumen pelayanan publik. Pergeseran ini menciptakan kebutuhan untuk merancang ulang struktur organisasi, sistem pengelolaan, serta pendekatan kepemimpinan yang lebih dinamis dan fleksibel. Tidak hanya itu, ada tantangan besar terkait pemisahan antara aset negara yang dikelola oleh BUMN dan aset lainnya, yang sebelumnya dalam sistem administratif lebih terintegrasi dengan pemerintah. Pemisahan ini berpotensi menimbulkan ketidakefisienan serta kesulitan dalam pengelolaan yang harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi kelembagaan, peralihan ini mengharuskan adanya perubahan pada struktur hubungan antara BUMN dan berbagai kementerian, lembaga, serta entitas lainnya yang terlibat. Di bawah regim baru, BUMN bukan hanya bertanggung jawab kepada pemerintah tetapi juga harus menghadapi tantangan menjalankan bisnis secara mandiri dengan keuntungan yang harus diperoleh di pasar. Hal ini menuntut adanya pembenahan dalam hubungan institusional antara kementerian BUMN dengan kementerian teknis lainnya, serta dengan badan-badan pemerintah lainnya yang sebelumnya lebih mengedepankan kontrol administratif. Lebih dari itu, peran pengawasan yang dijalankan oleh lembaga negara, juga perlu disesuaikan dengan perubahan arah BUMN ini. Pada saat yang sama, koordinasi antar lembaga perlu diperkuat agar dapat mendukung pencapaian tujuan strategis dan operasional BUMN yang lebih mandiri namun tetap berorientasi pada tujuan publik.

Tantangan terbesar dalam tata kelola BUMN di bawah UU BUMN baru ini adalah bagaimana mengelola perubahan ini tanpa mengorbankan prinsip-prinsip pengawasan yang sudah ada, seperti transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks korporat, BUMN harus berorientasi pada indikator kinerja utama (IKU) yang lebih mengedepankan efisiensi dan profitabilitas, sementara di sisi lain mereka juga memiliki tanggung jawab sosial dan pelayanan publik. Untuk itu, penting bagi setiap BUMN untuk membangun pengendalian internal yang lebih kuat agar dapat meminimalkan risiko moral hazard, serta mengelola informasi dengan lebih baik agar tidak terjadi asimetri informasi yang dapat merugikan semua pihak. Tantangan dalam hal tata kelola ini mencakup bagaimana memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh BUMN, meskipun berorientasi pada keuntungan, tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip etika dan tidak mengabaikan kepentingan publik.

Perubahan dalam UU BUMN yang berfokus pada transisi menuju model korporat ini memberikan tantangan yang kompleks di tiga bidang utama, yaitu struktural, kelembagaan, dan tata kelola. BUMN harus mampu beradaptasi dengan model baru ini sambil tetap menjaga fungsi sosial dan publiknya. Perubahan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, BUMN, serta masyarakat untuk menciptakan sistem pengelolaan yang tidak hanya efisien tetapi juga responsif terhadap kebutuhan negara dan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun