Mohon tunggu...
ruslan effendi
ruslan effendi Mohon Tunggu... Pengamat APBN dan Korporasi.

Lulusan S3 Akuntansi. Penulis pada International Journal of Public Administration, Frontiers in Built Environment, IntechOpen, Cogent Social Sciences, dan Penulis Buku Pandangan Seorang Akuntan: Penganganggaran Pendidikan Publik Untuk Kualitas Dan Keadilan (Pengantar Prof. Indra Bastian, MBA., Ph.D.)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tugas Mulia Danantara Mewujudkan Demokrasi Ekonomi (Bag.1)

30 April 2025   09:06 Diperbarui: 1 Mei 2025   15:15 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.alcircle.com/news/bauxite-and-beyond-indonesia-s-sovereign-wealth-fund-danantara-to-invest-20b-in-key-sectors-113446

Demokrasi ekonomi adalah prinsip yang mendasar dalam sistem ekonomi Indonesia, yang menekankan pada kepentingan rakyat sebagai prioritas utama untuk mencapai kesejahteraan yang maksimal. Konsep ini diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVI/MPR/1998 juga mempertegas landasan filosofis bagi ekonomi Indonesia, dengan menekankan bahwa demokrasi ekonomi harus mengutamakan rakyat sebagai pusat pembangunan dan menegakkan keadilan serta pemerataan dalam setiap kebijakan ekonomi.

Keberpihakan ini tercermin dalam kebijakan yang mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat, termasuk koperasi, usaha kecil, dan menengah, yang diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Tap MPR No. 16 Tahun 1998 juga menggarisbawahi pentingnya penghindaran penumpukan kekayaan atau kekuatan ekonomi pada segelintir orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

Baca lanjutan: Tugas Mulia Danantara Mewujudkan Demokrasi Ekonomi (Bag.2/selesai)

Prinsip yang diusung demokrasi ekonomi bermuara pada pemanfaatan sumber daya ekonomi yang berkeadilan. Tujuannya, selain efisiensi juga pemastian kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Lingkup tujuannya mencakup pengelolaan sumber daya alam yang adil dan menghindari adanya kesenjangan antara sektor ekonomi besar dan kecil. Tap MPR juga menegaskan pentingnya kemitraan antara berbagai pelaku ekonomi. Usaha kecil, menengah, koperasi, dan sektor swasta besar dalam harmoni memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan.

Kelahiran Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengusung semangat reformasi dan demokrasi ekonomi. Namun, penerapan prinsip ini tampaknya terbatas. Pasal 1A UU menyebutkan bahwa penyelenggaraan BUMN harus berasaskan pada demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan tata kelola yang baik. Meskipun demikian, keberadaan prinsip demokrasi ekonomi dalam UU No. 1 Tahun 2025 terasa terbatas jika dibandingkan dengan Tap MPR No. 16 Tahun 1998 yang menekankan pentingnya demokrasi ekonomi dalam pengelolaan ekonomi secara luas. Keterbatasan ini menunjukkan adanya kecenderungan bahwa pengelolaan BUMN berpotensi  fokus pada efisiensi dan investasi, dengan tujuan utama meningkatkan daya saing dan kontribusi dividen, bukan pada distribusi kekayaan atau pemberdayaan sektor ekonomi rakyat secara adil. Hal ini menciptakan dilema antara tujuan bisnis dan prinsip kebermanfaatan publik yang mengedepankan pemerataan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun