Dalam kerangka pengelolaan BUMN yang lebih terstruktur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi dan Holding Operasional tidak hanya berfokus pada pengelolaan investasi dan operasional, tetapi juga memiliki Komite Manajemen Risiko yang secara eksplisit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang mungkin timbul dalam masing-masing entitas tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU 1 Tahun 2025, Â Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik intemasional. Salah satunya adalah Komite Manajemen Risiko, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut atas komisi ini.
Baca juga:
- Saham Seri A Dwiwarna, Menggoda Kita ke Taman Surga
- Demokrasi Ekonomi dalam Pengelolaan Aset Negara
- Moral Hazard BUMN Ketika Deviden Dipatok
- Pusingnya Penerapan Business Judgment Rule - Korporasi BUMN-Swasta (Bag.1)
- Dari Pasar Eropa hingga Mangga Dua Kena Intai Trump
Di sisi Holding Investasi, pengelolaan risiko yang dihadapi berkaitan dengan fluktuasi pasar dan ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, komite manajemen risiko berperan penting dalam memastikan bahwa risiko pasar dikelola dengan cara yang hati-hati, salah satunya dengan strategi diversifikasi portofolio investasi. Sistem manajemen risiko yang diterapkan mencakup penggunaan analisis pasar yang komprehensif untuk memitigasi kerugian yang mungkin timbul dari perubahan suku bunga, nilai tukar, atau kondisi ekonomi yang tidak terduga.
Sementara itu, Holding Operasional menghadapi tantangan yang berbeda, yaitu risiko operasional yang dapat mencakup gangguan dalam rantai pasokan, masalah efisiensi dalam proses bisnis, serta kebocoran informasi yang dapat merugikan operasional. Oleh karena itu, komite manajemen risiko dalam Holding Operasional berfokus pada pengawasan operasional sehari-hari dan memastikan sistem pengawasan yang efektif untuk mengidentifikasi serta mengatasi risiko operasional yang timbul. Komite ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa kebijakan internal selalu diperbarui guna mematuhi peraturan yang berlaku serta menangani masalah yang timbul akibat perubahan kebijakan pemerintah.
Secara keseluruhan, meskipun tidak ada petunjuk eksplisit tentang mitigasi risiko dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, pentingnya pengelolaan risiko dalam kedua holding ini tetap diakui. Komite manajemen risiko dan sistem pengawasan internal berperan penting dalam memitigasi potensi risiko yang dapat memengaruhi keberlanjutan dan kinerja BUMN. Ini juga menunjukkan bagaimana kedua holding tersebut dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perekonomian negara dengan menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuan strategis pemerintah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI