Mohon tunggu...
ruslan effendi
ruslan effendi Mohon Tunggu... Pengamat APBN dan Korporasi.

Lulusan S3 Akuntansi. Penulis pada International Journal of Public Administration, Frontiers in Built Environment, IntechOpen, Cogent Social Sciences, dan Penulis Buku Pandangan Seorang Akuntan: Penganganggaran Pendidikan Publik Untuk Kualitas Dan Keadilan (Pengantar Prof. Indra Bastian, MBA., Ph.D.)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pusingnya Penerapan Business Judgment Rule-Korporasi BUMN-Swasta (Bag.4)

24 April 2025   18:29 Diperbarui: 24 April 2025   18:31 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lawyer-with-weighing-scales (Ilustrasi)/Image by freepik

Lanjutan begian sebelumnya, namun kali ini dalam setting BUMN (atau Bukan Swasta sebagaimana tulisan sebelumnya)

Mendengar Business Judgement rule, Penulis jadi ingat suatu artikel di bidang akuntansi yang menghantarkan sebuah persoalan berkaitan dengan hubungan keagenan. Artikel The Municipal Accounting Maze: An Analysis of Political Incentives oleh Zimmerman (1977) hanya berselang satu tahun setelah The Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure oleh Jensen dan Meckling (1976). Kedua karya ini terkaitan erat pada kajian teori keagenan. 

Jika Jensen dan Meckling (1976) fokus pada bagaimana pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan menciptakan biaya keagenan, Zimmerman (1977) memperluas konsep tersebut ke sektor publik, menunjukkan bahwa kompleksitas akuntansi digunakan sebagai alat untuk mengurangi transparansi dan menghindari akuntabilitas. Sependek pengetahuan penulis, artikel zimmerman ini yang pertama mengenalkan masalah keagenan di pemerintahan. 

Teori Zimmerman menawarkan perspektif kritis terhadap mekanisme akuntabilitas memengaruhi kinerja BUMN dan efektivitas pengawasannya. 

1. Asimetri informasi dan keterbatasan pengawasan Zimmerman mencatat bahwa pada sistem pemerintahan daerah, kompleksitas akuntansi berpotensi digunakan sebagai alat untuk membatasi akses informasi bagi publik. Hal ini menciptakan asimetri informasi antara pejabat publik (agen) dan masyarakat (prinsipal), sehingga pejabat leluasa dalam pengambilan keputusan. 

Pada UU BUMN terbaru (2025), BPK tidak lagi melakukan audit rutin, tetapi untuk tujuan tertentu, sehingga mekanisme pengawasan terhadap BUMN banyak bergantung pada Dewan Pengawas dan akuntan publik. Holding BUMN yang diawasi oleh DPR tetap menghadapi tantangan untuk memastikan transparansi karena informasi keuangan dan kinerja BUMN kini banyak dikelola oleh lembaga internal dan bukan lembaga audit negara. 

Kemudahan akses terhadap informasi keuangan menjadi faktor kunci dalam memastikan akuntabilitas pengambilan keputusan oleh direksi BUMN 2. Keterbatasan akuntabilitas publik Pemilih pada sistem pemerintahan punya insentif rendah untuk memonitor anggaran pemerintah karena biaya untuk memperoleh dan memahami informasi terlalu tinggi. 

Meskipun DPR berwenang untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional, mekanisme ini tetap tidak menggantikan peran audit eksternal BPK yang bersifat independen. Jika DPR tidak punya sumber daya yang cukup atau keahlian untuk mengevaluasi laporan keuangan dan keputusan strategis BUMN, maka pengawasan menjadi simbolis dan tidak efektif. Rakyat sebagai pemilik utama BUMN berketerbatasan akses informasi, sehingga pengawasan publik menjadi lemah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun