Mohon tunggu...
Ruslan Effendi
Ruslan Effendi Mohon Tunggu... Akuntan - Pemerhati Anggaran, Politik Ekonomi, Bahasa

Penulis pada International Journal of Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapa Penanggung Jawab DKI Jakarta? Bisik-bisik Undecidability dengan Pita Mobius

23 November 2020   23:16 Diperbarui: 23 November 2020   23:59 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjawab pertanyaan ini tidaklah mudah. Ketika ditanya pertanyaan sebagaimana judul, orang akan balik bertanya, dalam hal apa? Jadi jawaban atas pertanyaan berupa pertanyaan. Coba kita lihat pasal-pasal dalam Undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Pasal 9. (1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. (2) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.  (3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.  (4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.(5) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Pasal 10

(1) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.

Bagian Ketiga.  Urusan Pemerintahan Konkuren

Pasal 11

(1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. (3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar. 

Pasal 25

(1) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi:

a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. e. koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. 

Pasal 26 (1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi. (2) Forkopimda provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi.

Pasal 59 (2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.  

Dalam pasal 65 butir 2: (1) Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah ; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: a. mengajukan rancangan Perda; b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;  

Penjelasan pasal 65 (2d). Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat yang terkait dengan urusan pemerintahan umum dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas dalam Forkopimda.  

Nah....nah.....nah.....

La.....la.....la......

Hi...hi.....hi............ 

Urusan pun terbagi bagi, beririsan menjadi dialektik. Tidak mungkin memisahkan batasan yang pasti antara urusan absolut, konkuren, pemerintahan umum. Tidak mungkin memisahkan keamanan dan ketertiban. Dalam Forkopimda untuk pemerintahan umum, Gubernur ketuanya, TNI anggotanya, apakah begitu praktiknya (menarik untuk diskusi). Namun saran dari para bijak sebaiknya dirembug, duduk bersama, duduak basamo, ada kopi tentunya. Ketika tidakjelasan terus menjadi ketidakjelasan, maka yang berlaku hegemoni.

Tetapi kalau langsung hegemoni kok kurang seru, perlu dengar bisikan undecidability.  Selain undecidability-nya Derrida, juga perlu didengar  pita moebius-nya Jacques Lacan. Keduanya diperlukan untuk untuk menghadapi tantangan dalam membentuk garis pemisah. Dalam konsep undecidability, ada pertanyaan, apakah jendela di luar bangunan, atau di dalam?  Undecidability, dengan demikian, "menjadi dipahami sebagai  properti dari elemen mereka sendiri  dan kita dipaksa untuk beralih dari logika salah satu / atau ke salah satu yg mengakui realitas fenomena yg keduanya. Undecidability ini adalah sesuatu yg tidak dapat menyesuaikan dengan polaritas dikotomi (seperti present/absent, obat/racun, dan inside/outside).  Pita  moebius adalah "figur tiga dimensi yg dapat dibentuk  dengan mengambil kertas persegi panjang dan memutarnya sekali sebelum menyatukan ujung-ujungnya. Asyiknya sebuah kebingungan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun