Mohon tunggu...
Mohammad Subkhi
Mohammad Subkhi Mohon Tunggu... Penulis - Konsultan Politik

Pemerhati Keamanan Publik, Peneliti Sosial-Politik, dan Radikalisme di Media Sosial, Dosen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polri Patroli Siber di Masa Pandemi Covid-19

20 April 2020   12:10 Diperbarui: 20 April 2020   12:34 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Sebuah gejala yang disayangkan terjadi di masyarakat kita, karena mengaku religius, namun penyebaran disinformasi atau berita bohong tampak masif dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat: dari orang biasa bahkan pejabat negara.

Angka penanganan kasus hoaks soal corona di atas tersebar di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres. Berdasarkan informasi dari Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, diketahui Polda yang paling banyak menangani kasus hoaks corona ialah Polda Jawa Timur. Setidaknya terdapat 70 kasus di Polda Jawa Timur, di mana 11 kasus berkaitan langsung dengan  hoaks corona.

Adapun Polda Metro Jaya menangani 11 kasus hoaks corona. Disusul Polda Jawa Barat, Polda Lampung, serta Bareskrim yang masing-masing menangani 5 kasus.

Warganet seringkali tidak menyadari atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sebuah ancaman hukuman yang tidak main-main bari para penyebar hoaks yang dilakukan di laman facebook, twitter, maupun instagram dan media sosial lainnya. 

Di sini pentingnya kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Media sosial seyogyanya digunakan untuk media edukasi bagi dirinya sehingga menghasilkan karya produktif. Pun jika digunakan sebagai medium tata niaga atau online shop, itu pun sah-sah saja asalkan dilakukan secara jujur dan bukan untuk penipuan kepada konsumen. 

Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat keamanan resmi negara untuk melindungi dan mengayomi, serta melayani masyarakat sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pandemi virus covid-19. 

Dengan dikeluarkan tiga telegram dari Kapolri, ketiga TR tersebut bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, ST/1099/IV/HUK.7.1./2020, serta ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, menunjukkan keseriusan dari Polri untuk membuat masyarakat terlindungi dari disinformasi, penipuan, maupun penghinaan kepada pejabat negara. 

Disamping itu Polri pun mengeluarkan TR Kapolri berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan pokok, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat akan langkanya sembako yang dikonsumsi setiap hari. 

Di tengah suasana pandemi Corona dan menjelang Ramadhan 2020 ini, yang juga tidak diizinkan untuk mudik ke kampung halaman, harapannya masyarakat tetap gembira sembari beribadah di rumah masing-masing serta tidak perlu panik secara berlebihan. Kalaupun keluar rumah karena keperluan mendesak, harus selalu menggunakan masker. 

Inilah yang mesti kita lakukan bersama, menjaga penyebaran corona tidak meluas serta tidak salah memainkan jari-jari kita di media sosial hanya demi menyebarkan hoaks yang ujungnya bui dibalik terali besi. Ada banyak berita positif dan produktif yang sepatutnya kita kabarkan kepada orang lain di sekitar kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun