Mohon tunggu...
CAKRA RAHANDIKA
CAKRA RAHANDIKA Mohon Tunggu... profesional -

sedang giat belajar...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Praduga (Tidak) Bersalah

5 April 2013   10:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:42 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pemberitaan atau talk show di televisi, saya sering mendengar ucapan “kita tidak boleh menuduh dia bersalah, karena pengadilan belum memutuskan dia bersalah” atau “kita harus memegang prinsip praduga tidak bersalah”.Seakan ucapan ini menghimbau kepada media massa dan sekaligus masyarakat untuk memegang azas praduga tak bersalah yang ditujukan kepada tersangka dan terdakwa. Lalu, apakah salah jika opini masyarakat mengabaikan prinsip ini dan sebaliknya telah “menjatuhkan vonis” bahwa yang bersangkutan telah bersalah.

Kalau ditilik dari sisi hukum normatif, opini masyarakat tidaklah salah. Karena sesungguhnya azas praduga tidak bersalah hanya diperuntukan kepada para penegak hukum, khususnya Hakim. Sebagaimana yang termuat dalam UU Kehakiman dan penjelasan KUHAP. Dalam proses penyidikan baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, justru pembuktian terbalik yang sering diterapkan. Bahwa tersangka atau terdakwa diminta untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

Jika opini masyarakat beramai-ramai sudah menjatuhkan vonis, bahwa yang bersangkutan telah bersalah, saya kira sah saja. Karena memang, masyarakat umum tidak diwajibkan untuk memegang azas praduga tidak bersalah. Jikapun, opini masyarakat itu terbukti dan selaras dengan vonis pengadilan, masyrakat juga tidak memiliki kuasa untuk menjatuhkan sanksi apapun, kecuali sanksi sosial.

Berbeda halnya di negri paman Sam, Amerika Serikat, azas ini masuk ke dalam amandemen Konsitusi. Dimana azas ini masuk dan menjadi bagian dari hak warga negara. Jadi memang, tidak hanya penegak hukum tetapi semua komponen masyarakat harus menghormati azas praduga tidak bersalah yang telah menjadi bagian integral dari hak warga negara. Sementara di Indonesia, azas ini hanya ada di dalam UU Kehakiman dan penjelasan KUHAP, dan sama sekali tidak tersirat secara gambalang dalam UUD 1945. Jadi kalau opini masyarakat menyatakan bahwa seseorang bersalah, misalnya pasca peristiwa penangkapan oleh KPK, menurut saya, sah saja.

Himbauan kepada masyarakat untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah -- yang biasanya disampaikan oleh pengacara, keluarga, kerabat satu partai – hanya terjadi pada kasus yang sedang menjadi headline di media massa. Diantaranya kasus korupsi yang dilakukan oleh pengurus partai politik. Dengan tujuan untuk membendung opini masyarakat yang sudah menjatuhkan vonis terlebih dahulu. Dengan dalih, bahwa belum ada putusan pengadilan. Nanti, jika putusan pengadilan (biasanya pengadilan Negeri) memang memvonis yang bersangkutan bersalah. Para pendukung, berdalih lagi: “putusan ini belum inkracht, hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dan final”.Memang benar, prosesnya belum selesai, sejak banding, kasasi hingga PK di MA. Jikapun putusan MA sudah final, ujung-ujungnya dilarikan ke ranah politik, bahwa ada konspirasi elit yang ingin menjatuhkan.

Dan saya kira, cukup beralasan jika masyarakat gusar khususnya kepada para maling uang rakyat (saya lebih suka pakai istilah maling daripada korupsi). Karena korban hasil perbuatan tersebut bukan satu dua orang (seperti misalnya maling hape atau nyolong sandal di mesjid), tetapi ribuan bahkan jutaan rakyat – yang notebenenya pembayar pajak – telah dicuri uangnya demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Yang justru membuat gregetan, saat disorot kamera tipi, sang maling besar, bisa ketawa, senyum tanpa dosa, bahkan menyebut asma Tuhan. Sementara copet pasar yang wajahnya sudah lebam dihajar di kantor polisi, saat di sorot camera, menutup wajah dan malu tertunduk.

Kadang saya merindukan menonton siaran televisi , dimana seorang pengacara saat konfrensi pers dampingi tersangka maling sandal di mesjid, lalu bilang: " kita harus berpegang pada praduga tidak bersalah, karena kliens saya belum tentu salah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. karena klien saya disangka maling sandal cuma rekayasa dan konspirasi politik..." . Ini baru berita heboh.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun