Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eks Dirut Bank of India Indonesia Ningsih Suciati Dituntut 5 Tahun Penjara serta Didenda 5 Milyar

19 Oktober 2020   19:13 Diperbarui: 19 Oktober 2020   19:31 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sidang perkara Perbankan di pengadilan negeri jakarta pusat/radaronline.id

Jakarta, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Perbankan dengan terdakwa eks Dirut Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19/10/20.Dengan agenda Tuntutan.

Terdakwa Ningsih Suciati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa Ningsih Suciati SE di tuntut lima (5) tahun penjara.

Selain di tuntut 5 tahun penjara, Terdakwa Ningsih Suciati juga di wajibkan membayar denda Rp.5.000,000,000.,(lima milyar rupiah) atau jalani kurungan selama tiga bulan apabila tidak membayarnya.

Dalam surat tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tindak kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh terdakwa Ningsih Suciati merugikan Debitur Rita KK hingga milyaran rupiah.

Dalam sidang sebelumnya saat agenda pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa Ningsih Suciati mengatakan perbuatan yang di lakukannya tidaklah sendirian. Melainkan secara Bersama-sama dengan Direksi, Komisaris,Pimpinan serta Bankir BOII.

Kasus Perbankan yang menyeret eks Dirut Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati ke kursi pesakitan berawal dari Agunan pinjaman milik Debitur Rita KK berupa Villa Kozy di Seminyak Bali yang di lelang tanpa di apraisal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harga lelang Villa tersebut diduga sengaja di ciutkan sehingga pemiliknya tetap berhutang atau di tagih kreditnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun