Jakarta, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Perbankan dengan terdakwa eks Dirut Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19/10/20.Dengan agenda Tuntutan.
Terdakwa Ningsih Suciati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa Ningsih Suciati SE di tuntut lima (5) tahun penjara.
Selain di tuntut 5 tahun penjara, Terdakwa Ningsih Suciati juga di wajibkan membayar denda Rp.5.000,000,000.,(lima milyar rupiah) atau jalani kurungan selama tiga bulan apabila tidak membayarnya.
Dalam surat tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tindak kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh terdakwa Ningsih Suciati merugikan Debitur Rita KK hingga milyaran rupiah.
Dalam sidang sebelumnya saat agenda pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa Ningsih Suciati mengatakan perbuatan yang di lakukannya tidaklah sendirian. Melainkan secara Bersama-sama dengan Direksi, Komisaris,Pimpinan serta Bankir BOII.
Kasus Perbankan yang menyeret eks Dirut Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati ke kursi pesakitan berawal dari Agunan pinjaman milik Debitur Rita KK berupa Villa Kozy di Seminyak Bali yang di lelang tanpa di apraisal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harga lelang Villa tersebut diduga sengaja di ciutkan sehingga pemiliknya tetap berhutang atau di tagih kreditnya.