Jakarta, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, eks Dirut Bank of India Indonesia (BOII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5/10/20. dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan terdakwa Ningsih Siciati mengatakan, Jangan saya sendiri yang di pidanakan. Terdakwa perkara Perbankan Bank BOII tersebut mengakui perbuatannya yang dilakukan tidak hanya sendiri,
"Setiap yang meliki fusngsi dalam proses lelang yang dianggap dipaksakan tersebut, Semua turut andil, termasuk Direksi dan Komite Kredit. Saya keberatan jika hanya saya yang hanya di hadapkan pada proses hukum, "ujar terdakwa Ningsih Suciati dalam persidangan.
Terdakwa Ningsih Suciati juga mengatakan, dalam proses lelang villa Kozy di Seminyak Bali, dapat berlangsung super cepat Karena ada campur tangan wakilnya, Anil Balla berperan hingga lelang villa Kozy di Seminyak,Bali, bisa berlangsung.
Proses pencairan Kredit dibagi menjadi 2 termin Hak Tanggunga ke-1 senilai Rp 6,5 milyar tanggal 18 maret dengan jaminan Villa  dan Hak Tanggungan ke-2 senila Rp. 4 milyar tanggal 17 juni 2008 dengan jaminan yang sama atas persetujuan komite kredit dan Prakash.
Semua prosesnya di tandatangani oleh dewan Direksi dan Komisaris, Setelah sesuai kesepakatan dengan komite kredit dan komisaris, proses lelangpun di lakukan, Permohonan restruktur dan untuk bisa jual sendiri RITA KK ditolak
Proses lelang dilakukan sebanyak 5 kali dengan nilai apraisal awal Rp.15,9 Milyar, proses lelang dari awal hingga berjalan 4 kali tidak pernah terjadi. karena tidak ada peminat di karenakan ada perlawanan gugatan dari Debitur.
Meskipun ada perlawanan dari Debitur namun proses lelang tetap dilakukan dengan menurunkan harga hingga RP 6,3 Milyar, apraisal tersebut yang digunakan oleh Bank BOII untuk  menurunkan nilai asset tanpa sepengetahuan dan tanpa sepengetahuan dari Debitur (Rita KK).
Dalam proses lelang yang dipaksakan itu di menangkan Sugiarto Raharjo, Namun hak hutang Debitur belum dianggap lunas Oleh BII karena ada jaminan Borchtoch dan ditagih via gugatan ke Pengadilan, komite kredit dan komisaris meminta tidak dianggap lunas harus tagih lagi "ujar Jaksa Ola.
Jaksa penuntut umum juga mempertanyakan, Pemberitahuan lelang terakhir ke KPKLN 2 hari sebelum tanggal proses lelang, Pada tanggal lelang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih tertera RP.15,3 Milyar kenapa haeus di apraisal dengan nilai begitu rendah."ujar jaksa penuntut umum.
Dalam pemeriksaan Terdakwa, Ningsih Siciati menyatakan semua keputusan hasil rapat bersama dengan  komite kredit dan komisaris dan ditandatangi bersama.Terdakwa Ningsih Suciati juga mengaku menurunkan nilai hingga mencapai 6,3M bersama wakil komisaris Anil Balla, terdakwa juga mengatakan bahwa Peraturan Bank Indonesia (BI) tidak mengijinkan untuk  tandatangan hanya berdua.