Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Debitur Komitmen dan Kooperatif, Bank BOII Tetap Paksakan Lelang

29 September 2020   14:34 Diperbarui: 29 September 2020   16:32 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, eks Dirut Bank of India Indonesia (BOII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 28/9/20.

Dalam persidangan Ahli hukum bisnis Dr Prasetyo mengatakan, "Jika debitur menyampaikan tidak lagi sanggup menyicil kreditnya akibat bisnisnya sedang turun, kreditur atau bank harus melakukan kajian dan evaluasi guna atasi Kendala (bisnis).

Bahkan bank seharusnya menawarkan restrukturisasi atau perpanjangan waktu kredit. Seorang pengusaha bisa peroleh kredit setelah dilihat dan dinilai bank dia bisa membayar hutangnya lewat usahanya. Jika ternyata ada penurunan usaha, hal itu wajar-wajar saja dan pada saat itulah kreditur melakukan pembinaan terhadap debiturnya yang komit dan kooperatif tersebut." ujar saksi Ahli hukum bisnis Dr Prasetyo.

Dr Prasetyo juga menambahkan, Apalagi jika tidak ada diperjanjikan boleh lelang agunan sebelum kredit jatuh tempo, maka tindakan kreditur melelang agunan tersebut bisa jadi timbulkan masalah rumit bagi debitur.

"Bank bisa dihadapkan pada berbagai dilema.Disatu sisi pemegang saham bisa mempertanyakan tindakan pengelola dan direksi bank atas lelang agunan di tengah jalan itu, di pihak lain debitur dapat pula menempuh langkah-langkah hukum terhadap pengelola atau pimpinan bank sama, "kilahnya

PT Ratu Kharisma Rita KK melaporkanke Polisi 21 Direksi pimpinan dan bankir-bankir BOII atas dugaan tindak pidana perbankan atau lelang agunan pinjamannya. Salah satu diantara ke-21 tersebut yaitu Ningsih Suciati yang didudukkan di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hodziqotul alias Olla SH MH dan Rima SH MH untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melelang agunan tanpa persetujuan debitur dengan 20 pimpinan, Direksi dan Bankir-bankir BOII lainnya yang saat ini menunggu giliran untuk diadili atas kasus yang sama.

Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus perbankan ini, Rita bukanlah nasabah baru bagi Bank BOII. Pengusaha itu sudah 21 tahun menjadi nasabah. Rita KK juga mengirim surat lima kali untuk memohon  restrukturisasi atas kreditnya, Namun selalu ditolak dan tak digubris. Berbagai upaya penyelamatan lainnya tidak pernah di indahkan, yang lebih misrisnya Bank BOII tidak mau bekerjasama mencari solusi dengan debiturnya.

Bahkan Bank BOII berupaya agar obyek agunan kredit Rita KK berupa tanah berikut bangunan villa Kozy di Seminyak Bali di lelang secepatnya dengan memaksakan lelang yang mengakibatkan harga vila tersebut sangat rendah, tanpa ada independent appraisal. Ironisnya, setelah itu masih ditagih lagi kredit berikut beserta bunganya, Sementara di rekening koran hutang debitur di tulis lunas tetapi di SLIK OJK masih tertera ada hutang miliaran rupiah.

Akibat lelang yang diduga secara paksa dan diduga penuh rekayasa itu debitur Rita KK justru menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Terbukti, Agunan yang di lelang itu saat diagunkan lagi oleh pembeli lelang justru bisa mendapatkan pinjaman kredit berlipat-lipat dari nilai lelang atau pembelian jaminan tersebut.

Atas pendapat ahli yang dihadirkan terdakwa melalui penasihat hukumnya Fransisca SH MH itu, terdakwa Ningsih Suciati tidak menanggapinya. Dia juga tidak mengajukan pertanyaan terhadap ahli terkait perkara perbankan yang membelitnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan diagendakan pemeriksaan Ningsih Suciati sebagai Terdakwa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun