Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta Sidang Terungkap Berbagai Kecurangan Serta Penyimpangan

8 September 2020   13:55 Diperbarui: 8 September 2020   13:51 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sidang perkara perbankan di PN jakarta Pusat

Jakarta, Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 7/9'20.

Fakta persidangan terungkap berbagai penyimpangan serta kecurangan yang dilakukan oleh direksi, Diantaranya, pelelangan aset tanah berikut bangunan Villa Kozy di  Seminyak, Bali milik debitur Rita.

Hal itu dilontarkan oleh enam profesor dan Doktor ahli hukum pidana Sulistiyo,  
Prof.Sari Eka, Prof.Nindyo Pramono, Prio Gunarmo dan Prof.Siti Astiati Jeni.

Sementara DR.Sumiana MSc, Ahli perbankan dan komisaris Bank tersebut, menyatakan dirinya tak bisa memastikan bahwa dalam pelelangan agunan milik debitur cukup dikenai sanksi denda atau harus dipidana.

"Yang pasti tindakan pelelangan aset milik Rita, telah merugikan debitur itu sendiri, "ujar Sumiana.

Menurutnya, penilaian agunan harus di tandatangani oleh penilai. Agunan itu sendiri juga harus dicek dan dilihat kelengkapan dokumennya. setelah itu dipastikan lagi apakah penilaian tanah berikut bangunan di Bali (villa Kozy) sudah benar atau tidak.? Nilai bangunan apakah sudah sesuai dengan kredit.? "Ternyata penilaian masih berupa draf, Itu jelas tidak boleh karena melanggar berbagai ketentuan. Kredit tidak layak dikucurkan, "tuturnya.

Tindakan Bank Swadesi yang kini berubah nama menjadi Bank of India Indonesia (BOII) menjual atau melelang agunan tanpa kesepakatan dengan debitur, juga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena bisa sangat merugikan debitur."ujar ahlj.

Ahli Hukum juga menegaskan, proses lelang harus ada kesukarelaan dari debitur, hal tersebut bertujuan jika agunan yang dilelang itu belum cukup untuk mengcover kredit yang bermasalah, debitur bisa, menutupinya, begitupun sebaliknya, Jika hasil lelang agunan lebih dari tunggakan kredit, maka kelebihannya diserahkan kepada debitur.

"Dalam proser lelang pijak Bank tidak boleh tergesa-gesa, setifaki harus memberkan waktu senggang depalan bulan atau setahun, dengan adanya proses lelang yang dianggap janggal, ada maksud mengejar keuntungan sendiri, hal itu dapat merugikan debitur, "kata Sumiana.

Seharusnya, Bank harus taat pada aturan main Perbankan yang ada. Bank juga harus menganut prinsip kehati-hatian. Mengucurkan kredit harus sesuai SOP. "Harus ada persetujuan komite kredit setiap mengucurkan kredit untuk limit tertentu," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun