Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Direktur Eksekutif ALPPA Angkat Bicara

15 Agustus 2020   03:29 Diperbarui: 15 Agustus 2020   03:38 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak

Pontianak, Terdakwa Korupsi 4,7 M divonis bebas oleh  hakim pengadilan Tipikor Pontianak Kalimantan barat 11/8/20. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pontianak mendakwa 4  pimpinan dari PT Asuransi Jasindo, yakni Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang fiangau telah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Sebelumnya.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menuntut 1 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pencairan uang Rp 4,7 miliar dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon.

Dalam pencairan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) UURI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perubahan UURI No.31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan via WhatsApp, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiyono SH, MH mengatakan, Jaksa akan Kasasi terkait vonis bebas ke empat terdakwa kasus korupsi PT. Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo-Persero) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.

"Sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan, Jaksa melakukan upaya hukum kasasi jika ada putusan bebas terhadap terdakwa, Itu SOP nya, Tapi tanya ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar saja, biar lebih jelas, " ujar Kapuspenkum.

Sebelumnya Kapuspenkum menyarankan agar konfirmasi ke Kajati Kalbar dahulu, (jaya kesuma, SH) Tapi karena diberitahukan bahwa nomor kontak Kajati Kalbar tidak dapat dihubungi, sehingga Kapuspenkum memberikan tanggapan.

Menyikapi Vonis bebas tersebut, Direktur Eksekutif Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA).Thomson Giltom menilai vonis bebas yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Pontianak Riya Novita kepada empat terdakwa kasus korupsi PT. Jasindo mengundang sejumlah pertanyaan.

"Saya menilai dalam persidangan itu ada sejumlah kejanggalan, diantaranya, uang Rp4,7 miliar sudah nyata dikembalikan terdakwa Sudianto alias Aseng dan dititipkan direkening kejaksaan, bagaimana hakim memutus dan menyatakan terdakwa tidak bersalah? Uang Rp4,7 miliar yang telah dititipkan direkening kejaksaan pun dikembalikan kepada terdakwa Sudianto alias Aseng. Padahal uang itu jelas milik Perusahaan plat merah (PT Jasindo) perbuatan yang salah itu sudah melawan hukum, "ujar Thomson Gultom.

Thomson juga mengatakan, bahwa terdakwa Sudianto alias Aseng sebenarnya tidak berhak mengajukan pencairan asuransi atas tenggelamnya Labroy 168, karena terdakwa bukanlah pemiliknya. Yang saya tahu dari pemberitaan bahwa Suadianto hanyalah penyewa. Jadi menurut saya, yang berhak mengajukan klaim asuransi itu adalah pemilik Kapal Tongkang Labroy 168, 'ujar Thomson.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun