Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Tak Ada yang Ingin Gagal dalam Pernikahan

17 Agustus 2022   17:15 Diperbarui: 18 Agustus 2022   00:56 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi buku nikah (sumber: Kompas.com)

“Kalau kita gagal dalam merencanakan, maka itu sama saja merencanakan untuk gagal”

Kalimat itu, dulu sering saya dengar dari dai kondang KH Abdullah Gymnastiar dalam beberapa ceramah dan khutbahnya. Tapi tentu saja di sini saya tidak ingin membahas soal kegagalan rumah tangga beliau, ya. Itu  bukan urusan saya dan juga bukan urusan anda, kecuali anda bermental tukang gosip.

Jika bericara soal perjanjian pranikah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 29 ayat 1 hingga 4 mengatur soal perjanjian ini. Namun Pasca Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, peraturan pada Pasal 29 diubah maknanya menjadi:

  • Sebelum ada perubahan aturan yang berlaku adalah perjanjian perkawinan hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan berlangsung berubah menjadi perjanjian perkawinan bisa dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.
  • Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini perjanjian kawin hanya dapat diubah saja tetapi tidak dapat dicabut. Berubah menjadi perjanjian kawin dapat diubah atau dicabut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, selama hal tersebut tidak merugikan pihak ketiga.
  • Mengenai masa berlaku dari semenjak perkawinan dilangsungkan, berubah menjadi semenjak perjanjian dilangsungkan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Selain itu, perjanjian pranikah juga diatur oleh Kompilasi Hukum Islam pasal 45 -52. Di mana perjanjian pranikah secara umim dalam KHI merupakan suatu kesepakatan bersama bagi calon suami dan calon istri yang harus dipenuhi apabila mereka sudah menikah. Tetapi jika salah satu tidak memenuhi ataupun melanggar perjanjian perkawinan tersebut maka salah satunya bisa menuntut meminta untuk membatalkan perkawinannya begitu juga sebaliknya, sebagai sanksi atas tidak dipenuhinya perjanjian perkawinan tersebut.

Jadi jelaslah, jika kita berbicara tentang perjanjian pranikah, tentu bukan sesuatu yang aneh, ataupun tabu dibicarakan antara sepasang sejoli yang hendak menyelenggarakan dan menjalani pernikahan. Karena dalam hukum positif  dan hukum agama pun ada bab yang mengatur soal itu.

Secara umum, fungsi dari perjanjian pranikah bertujuan untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami istri pasca menikah.

Dengan demikian, bagi calon suami istri yang hendak memasuki bahtera pernikahan, membuat perjanjian atau tidak sama sekali, sama-sama bisa dipilih. Bukan berarti calon pengantin yang membuat perjanjian pranikah lebih baik dari yang tidak membuat.

Akan tetapi, bagi calon suami istri maupun yang sudah sah menjadi suami istri, yang lebih penting dari sekedar perjanjian adalah perencanaan. Karena pada hakikatnya merancang kehidupan setelah pernikahan sama juga dengan merancang kehidupan itu sendiri. Tentunya dengan mengesampingkan dahulu bagaimana pernikahan itu akan berakhir apakah dengan perceraian atau kematian.

Supaya pernikahan tidak menjadi ikatan ‘bak kucing dalam karung’, sejumlah rencana perlu disusun dengan baik, tentunya agar fungsi suami istri bisa dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan bernilai ibadah di hadapan Tuhan.

Penyusunan rencana kehidupan rumah tangga, selain sebagai bukti keseriusan sang calon suami dan calon istri akan tugas dan tanggung jawabnya ke depan, juga melatih mereka untuk menyusun rencana alternatif dan antisipatif, atau mungkin biasa disebut Plan A dan Plan B.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun