Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Benarkah Palang Kayu Adat Bisa Menjadi Penghambat Pembangunan di Papua?

4 April 2021   02:19 Diperbarui: 4 April 2021   02:20 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

A. Pengantar

Jelang beberapa bulan lagi, Provinsi Papua akan menjadi sorotan berjuta mata masyarakat Indonesia karena adanya perhelatan akbar yang sudah digadang-gadang yakni Penyelenggaraan PON XX Tahun 2021. Pada awalnya pesta akbar tersebut akan diselenggarakan tahun lalu, namun karena adanya wabah pandemik Covid-19, maka presiden menyarankan untuk ditunda dan diadakan pada tahun 2021.

Sejak beberapa tahun lalu sebelumnya, setelah Pemerintah Papua didaulat sebagai tauan rumah PON XX sudah disibukkan dengan berbagai program pembangunan stadion atau venue pertandingan dengan bekerjasama Kementeriuan PUPR dan berbagai persiapan lainnya seperti layaknya sebagai tuan rumah. Penundaan tersebut juga membawa hikmah karena Pemerintah papua seharusnya bisa mempersiapkan segalanya secara matang agar penyelenggaraan PON XX berjalan dengan sukses.

Akan tetapi menjelang persiapan masih ada beberapa proyek pembangunan yang masih dikerjakan seperti venue hoki dan cricket serta venue dayung, termasuk kekurangan pengadaan peralatan pertandingan dan lain sebagainya. Dalam laporan perkembangan yang terlansir di  media berita atau media sosial, ada satu hal yang cukup menarik perhatian bahwa salah satu kendala adanya pembebasan lahan masyarakat adat dengan proses ganti untung.

Jika berkaitan dengan pergantian yang dilakukan Pemerintah Papua atas tanah yang bersertifikat, mungkin tidak menjadi masalah karena telah ada prosedur atau ketentuan. Namun permasalahn terkait dengan tanah ulayat atau hak atas tanah adat masyarakat papua yang memerlukan perhatian khusus dalam penyelesaiannya. Konflik sering terjadi di tanah papua, dimana masyarakat sering melakukan pemalangan kayu dengan sewenang-wenang karena penyelesaian memerlukan biaya lebih besar dan sulit ditangani dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.

B. Palang Kayu Masyarakat Adat Menghambat Proses Pembangunan di Papua

Ada tebakan lucu yang mengungkapkan bahwa kayu yang mahal di papua bukanlah kayu merbau, meranti atau kayu ulin, melainkan kayu palang!!. Bagi kita yang belum memahami kondisi sosial dan budaya daerah Papua mungkin agak sedikit bingung dengan tebakan tersebut. Kayu palang merupakan istilah saat terjadi perselisihan atau sengketa hak atas tanah di tanah papua, terutama apabila ada suatu proyek pembangunan walau tanah tersebut sudah bersertifikat.

Dugaan penulis palang kayu hanya semacam warga yang meminta sumbangan, hal ini sering terjadi ketika kita sedang liburan menuju puncak, bogor dan mencari jalan tikus akibat kemacetan atau kebijakan buka-tutup kepolisian puncak-bogor, maka saat melewati jalan perkampungan maka kita akan dihadang oleh palangan kayu warga ditengah jalan. Ketika kita memberikan sumbangan, maka warga akan membuka palangan kayu tersebut. Tetapi dugaan itu meleset, palang kayu tersebut tidak bisa dianggap remeh, karena penyelesaiannya bisa berlarut-larut karena melibatkan beberapa pemuka adat yang menganggap pembangunan atau proyek tersebut berada di wilayah tanah adat mereka dan biaya penggantian lahan hampir senilai dengan pembebasan lahan ganti untung atas hak milik atas tanah warga bersertifikat resmi yang dikeluarkan resmi oleh Instansi terkait.

Dan tambahan cerita dari seorang teman yang pernah bermukim kerja disana, akan tergelak jika membaca surat perjanjian mengenai sengketa hak atas tanah ulayat karena diktum perjanjian berbunyi seperti ini: " Bahwa telah terjadi perjanjian berupa peralihan sebidang tanah seluas xx meter persegi dari Tn X kepada Tn. Y beserta tanah dan dibawahnya, udara, pohon-pohon, binatang serta mahluk hidup yang didalamnya". Penulis pun menganggap teman tersebut hanya bercanda atau mengada-ada, tetapi memang faktanya demikian.

C. Dasar Hukum atas Hak Tanah Ulayat Masyarakat Papua

Banyaknya kasus kayu palang atau kasus sengketa hak atas tanah adat di papua, kini menjadi perhatian pemerintah. Padahal banyak proyek-proyek atau pembangunan di papua sudah melakukan proses ganti untung berdasarkan sertifikat tanah pemerintah daerah atau sertifikat hak milik warga setempat. Namun terkadang tidak diketahui bahwa didalamnya merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun