Palembang -- Pada Kamis, 28 November 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini melibatkan Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020. Â
Empat tersangka yang diserahkan adalah: Â
- T -- Kepala Divisi II PT. WK (Persero) Tbk. Â
- IJH -- Kepala Divisi Gedung II PT. WK (Persero) Tbk. Â
- SAP -- Kepala Divisi Gedung III PT. WK (Persero) Tbk. Â
- BHW -- Direktur Utama PT. PD Â
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024, di Rutan Palembang. Â
Dalam proses ini, tersangka BHW telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,59 miliar. Kepala Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini berfokus pada pemulihan keuangan negara, bukan sekadar jumlah tersangka yang ditangkap. Â
Setelah proses penyerahan, penanganan perkara ini akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang. Â
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengajak media untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan.(Vy/Ac)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H