Mohon tunggu...
Cahyadi Joko Sukmono
Cahyadi Joko Sukmono Mohon Tunggu... Konsultan - Social Business Specialist

Business Coach di PT FORBIZ INDONESIA VISINUSA || Ketua Umum ABDSI || Founder Sekolah Ekonomi Desa || Pendiri Republik Entrepreneur Syndicate | UMKM Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Money

Aplikasi SNI ISO 9001 2008 Bagi UKM

12 Januari 2015   00:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:21 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sertifikat ISO 9001:2008 merupakan sertifikat yang menandakan bahwa perusahaan telah dinilai dan hasilnya telah memenuhi persyaratan–persyaratan yang sesuai dengan standar ISO (International Organization of Standardization).

Salah satu standar mutu yang telah diakui banyak kalangan bisnis adalah ISO 9001: 2008. Indonesia merupakansalah satu negara yang mengadopsi sepenuhnya ISO 9001: 2008 ini menjadi Standar Nasional Indonesia 19-9000 ( SNI 19-9000). Kini standar ISO 9001: 2008 menjadi wajib bagi banyak produsen di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar internasional, termasuk untuk UKM.

ISO 9001: 2008 bukan surat ijin ekspor yang menjamin perusahaan Anda bisa menjual produk/jasa Anda ke manca negara, namun kadang-kadang ISO 9001: 2008 bisa menjadi persyaratan dari pelanggan yang tertuang dalam kontrak. Itu sebabnya kini banyak perusahaan di Indonesia yang berupaya untuk mendapatkan ISO 9001: 2008 sebagai tindakan antisipasi menghadapi permintaan pelanggan internasional. Salah satu contoh yang telah mendapatkan sertifikasi ISO dan menjual produknya ke luar negeri adalah Teh Mahkota Dewa

Sertifikasi ISO Teh Mahkota Dewa

ISO 9001: 2008 dikeluarkan pertama kali oleh International Organization for Standardization ( ISO) yang berkedudukan di Jenewa, Swiss sebagai upaya untuk mempromosikan standar internasional dan memudahkan perdagangan barang dan jasa di seluruh dunia. ISO 9001: 2008 tidak hanya merupakan jaminan tentang mutu produk, tetapi juga terhadap seluruh proses produksinya mulai dari pemilihan bahan baku, sumber daya manusia, pengolahan, peralatan sampai dengan pembuangan limbah industrinya. Sertifikat ISO 9001: 2008 juga menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kebijakan, prosedur, dan instruksi kualitas yang telah direncanakan dengan baik.

ISO 9001:2008 adalah suatu Standar internasional untuk sistem manajemen mutu/kualitas. menetapkan persyaratan persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.

Manfaat ISO 9001:2008 : 1. Orientasi pada kepuasan Pelanggan 2. Jaminan Kualitas Produk dan Proses 3. Deteksi dini adanya masalah 4. Meningkatkan Produk/Konsistensi Layanan 5. Meningkatkan Kesadaran Karyawan Perusahaan 6. Meningkatkan kualitas Komunikasi 7. Meningkatkan kepekaan terhadap keluhan pelanggan 8. Meningkatkan Image Positif Perusahaan 9. Meningkatkan Dokumentasi 10. Media Untuk Pelatihan dan Pendidikan 11. Perbaikan Terus Menerus

ISO 9001 hanyalah sebuah alat “sistem manajemen” yang membawa konsep berfikir baru dalam bisnis, misalnya penerapan persyaratan dokumentasi dan rekaman, pelatihan dan kompetensi, tinjauan manajemen, audit internal, tindakan perbaikan dan pencegahan. Sebuah perusahaan UKM dapat menerapkan persyaratan-persyaratan ISO 9001 tersebut sesuai dengan tipe bisnisnya baik berupa produk maupun jasa, dan dapat melakukan pengecualian untuk persyaratan di klausul 7 persyaratan ISO 9001.

Hal mendasar dalam penerapan ISO 9001 adalah perubahan pola pikir, dari pola pikir konservatif menjadi berkonsep “sistem”, mempunyai visi dan misi bisnis, serta perbaikan berkesinambungan. Salah satu aspek keberhasilan penerapannya adalah adanya komitmen manajemen yang kuat dan berkelanjutan, karena inilah titik awal penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001.

Berikut ini adalah tahapan dalam penerapan sertifikasi SNI ISO 9001:2008 bagi UKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun