LOWONGAN :
Karyawan kontrak untuk menghuni sel
Syarat :
Mau tidur di dalam sel
Pendidikan maksimal SMP/ sederajat
Kooperatif
Fasilitas :
Mess berteralis besi dengan penjagaan maksimum
Makan 3 x sehari
Gaji 20 juta / bulan
Lamaran dikirim paling lambat 1 minggu setelah iklan dimuat ke alamat :
PJTKI (Penyedia Joki Terpidana Korupsi Indonesia)
Jl. Sesat no 13 Bojonegoro - JATIM
Mungkin suatu saat kalimat tersebut akan muncul di halaman info lowongan kerja surat kabar. Di tengah sempitnya lowongan kerja yang ada saat ini, tidak menutup kemungkinan munculnya peluang usaha ataupun lowongan kerja yang nyleneh dan membuat orang berani mengambil resiko masuk penjara. Dinginnya lantai dan pengapnya ruangan di balik jeruji besi mungkin sepadan dengan gaji yang akan diperoleh. Tampaknya dewasa ini pelaku criminal semakin pintar saja dalam mengelabuhi aparat hukum. Mulai dari memperdayai sipir penjaga sel, petugas kejaksaan, hakim, kepolisian, nyatanya para pelaku criminal tidak pernah kehabisan inovasi dalam mengobrak abrik hukum di Indonesia.
Tentunya kita bertanya-tanya, apakah penjara saat ini tidak lagi menjadi tempat yang menakutkan ? Kenyataannya, penjara tidak sekedar tempat untuk ‘memasyarakatkan’ para criminal tetapi penjara juga berfungsi sebagai sentra bisnis dengan peredaran uang mencapai ratusan juta rupiah. Bisnis narkoba, prostitusi,rental kamar dengan fasilitas laiknya hotel berbintang, sampai joki tahanan gadungan yang beritanya santer akhir-akhir ini juga terjadi di lembaga pemasyarakatan.
Bukankah dengan adanya joki napi tersebut juga ada dampak positifnya ? Seandainya saja hal itu dilegalkan, tentu akan mengurangi angka pengangguran, munculnya makelar /calo / perusahaan jasa penyedia joki napi gadungan….? Tetapi, apakah hukum di Indonesia ini akan didesain seperti itu ? Dimanakah nilai-nilai keadilan hukum yang ‘harga’nya masih tak terjangkau oleh masyarakat kelas bawah ?